Apa Yang Harus Dilakukan Guru Setelah Lulus Pendidikan Profesi Guru?
Pertanyaan yang sering diajukan oleh teman-teman yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik itu Dalam Jabatan dan Prajabatan adalah "Apa yang harus Saya lakukan supaya bisa mendapatkan tunjangan profesi?"
Pertanyaan tersebut memang penting supaya mengetahui proses atau alur cara mencairkan tunjangan profesi guru, tapi sebelum itu pastikan dulu bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi minimal 24 mengajar.
Kalau belum ya tidak bisa cair dan harus mencari solusi misalnya koordinasi dengan teman-teman sesama guru mapel untuk membagi jam dengan porsi yang sama supaya terpenuhi 24jam. Bila ternyata dibagi jamnya tetap kurang ya terpaksa mengajar di sekolah lain yang jamnya masih banyak.
Bila syarat tersebut telah terpenuhi maka langkah selanjutnya koordinasi dengan operator sekolah dan operator dinas. Pastikan guru yang baru lulus PPG telah mendapatkan Sertifikat Pendidik, kalau hanya SK kelulusan belum bisa untuk mencairkan tunjangan profesi.
Sertifikat Pendidik tersebut nantinya diupload oleh operator dan juga butuh legalisir sebagai dokumen pemberkasan tunjangan profesi. Bagi guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan semuanya dalam satu paket yaitu Serdik dan NRG.
Setelah dinyatakan lulus tunggu dulu sampai benar-benar menerima Sertifikat Pendidik dan NRG muncul di Info GTK. Selama keduanya belum didapatkan maka tidak bisa mencairkan tunjangan profesi guru.
Selama masa menunggu ini coba cari informasi kepada LPTK, teman-teman seperjuangan PPG Dalam Jabatan, bahkan ke operator dinas apakah sudah terbit atau belum.
Nomor Registrasi Guru atau yang disingkat NRG adalah nomor registrasi guru yang telah mendapatkan Sertifikat Pendidik dan hanya diberikan bagi guru yang telah lulus PPG.
Jadi alurnya seperti ini: NUPTK > Serdik > NRG > Mengajukan Tunjangan Profesi Guru.
Khusus bagi teman-teman yang mengikuti PPG Prajabatan (sebelum menjabat sebagai guru) pastikan bahwa sudah mendapatkan sekolah untuk mengajar. Setelah itu wajib masuk dapodik, dan mendapatkan NUTPK.
PPG Prajabatan tidak sepaket dengan NRG selayaknya PPG Dalam Jabatan karena harus mengurus sendiri. Syarat mengurus NRG tentu harus masuk dapodik dan telah memiliki NUTPK. Setelah NRG terbit baru bisa mengajukan tunjangan profesi guru dengan syarat jam terpenuhi.
Petunjuk teknis penerbitan NRG selengkapnya bisa dibaca melalui link berikut ini: Proses Penerbitan NRG Bagi Guru Lulusan PPG Dalam Jabatan (PNS/ PPPK/ GTY/ GTT)
Guru mapel wajib linear, percuma mendapatkan banyak jam bila tidak sesuai mapel yang diampu maka tidak bisa cair.
Persyaratan mengajukan tunjangan profesi selain yang disebutkan diatas adalah lampiran SK KBM, SK ASN PNS/ PPPK, dan SK Kontrak bagi guru honorer/ yayasan.
Post a Comment for "Apa Yang Harus Dilakukan Guru Setelah Lulus Pendidikan Profesi Guru?"