Juknis PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Penggerak Sesuai Peserjen No. 21 Tahun 2022
Menjadi guru penggerak memiliki banyak keuntungan salah satunya adalah kemudahan dalam mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau yang disingkat PPG Daljab. Hal itu diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Setifikat Pendidikan Guru Penggerak.
Artinya ketika mengikuti CGP, guru tersebut harus lulus dengan bukti sertifikat guru penggerak baru bisa digunakan mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tentu Peserjen No. 21 Tahun 2022 ini menguntungkan sekali bagi guru penggerak untuk mendapatkan sertifikat pendidik (serdik). Ketika mengikuti PPG nanti ada materi Pendidikan Guru Penggerak (PGP) yang dikonversi ke Mata Kuliah PPG.
Artinya tidak semuanya mengikuti mata kuliah PPG karena telah mendapatkan nilai dari hasil konvertsi materi PGP. Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yaitu menjadi "Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan". Kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP dirancang untuk memfasilitasi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan mencapai SKL, yang dinyatakan dalam CPL pada bidang studi atau program keahlian masing- masing.
Baca: Kedepannya Syarat Mengikuti Seleksi PPG Dalam Jabatan Harus Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
Struktur kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dan beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) SKS.
Ketiga mata kuliah ini dilaksanakan dalam 9 (sembilan) langkah pembelajaran PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
- Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills). Pembelajaran Mata Kuliah ini dilaksanakan dalam bentuk analisis permasalahan pembelajaran yang ditemui dalam konteks kelas dan/atau sekolah dalam upaya pemecahan permasalahan tersebut. Permasalahan dapat meliputi literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas tiga langkah: (1) identifikasi masalah, (2) eksplorasi penyebab masalah, dan (3) penentuan penyebab masalah. Aktivitas pembelajaran ini dilakukan secara daring dengan beban belajar 6 (enam) SKS
- Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif) Mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif) memiliki beban belajar 5 (lima) SKS. Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas empat langkah: (1) eksplorasi alternatif solusi, (2) penentuan solusi, (3) pembuatan rencana aksi, dan (4) pembuatan rencana evaluasi
- Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif) Mata kuliah PPL dilaksanakan dalam bentuk aktivitas praktik pembelajaran inovatif dengan beban belajar sebesar 7 (tujuh) SKS.
Pembelajaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak terdiri atas 4 (empat) kegiatan, yakni:
- Orientasi tentang guru masa depan
- Belajar mandiri dengan prinsip self regulated learning
- Kegiatan utama berupa analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi, desain pembelajaran inovatif; dan praktik pembelajaran inovatif dilakukan dengan penugasan
- Mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM-PPG) berupa uji pengetahuan.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP disampaikan ketentuan pelaksanaan perkuliahan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
- Mahasiswa PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP melaksanakan lapor diri sampai dengan orientasi mahasiswa di LPTK Penempatan sesuai dengan yang telah ditetapkan
- Mahasiswa PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP melaksanakan melaksanakan belajar mandiri tanpa pembatasan akses pada aktivitas di LMS
- Dosen dan Admin Kelas yang bertugas pada kelas dengan mahasiswa PPG, bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP melakukan penyesuaian proses pembelajaran sesuai dengan petunjuk teknis yang diberlakukan untuk mahasiswa bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP
- Bentuk tugas mahasiswa PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP berupa laporan sesuai dengan mata kuliah yang ditempuh dalam Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, dan disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum pada format huruf A sampai dengan format huruf C
- Dosen memberikan pembimbingan dan penilaian kepada mahasiswa PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP sesuai dengan tagihan per mata kuliah berupa laporan yang diunggah pada masing-masing LK
- Admin Kelas memberikan pendampingan kepada mahasiswa PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP baik di kelas reguler maupun di kelas khusus PGP
- Mahasiswa PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP melaksanakan proses pembelajaran di LMS dan mengunggah tugas Laporan sesuai dengan tagihan pada masing-masing mata kuliah
- Laporan yang merupakan tagihan bagi mahasiswa PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP terdiri dari 1 (satu) laporan untuk masing-masing mata kuliah. Jadi ada tiga laporan yang akan diunggah di LMS untuk mendapatkan verifikasi dan penilaian dari dosen
- Mahasiswa PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG berupa uji pengetahuan setelah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akademik
- Mahasiswa PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan dan memperoleh sertifkat pendidik sesuai dengan syarat dan ketentuan kelulusan yang ditetapkan.
Pelaksanan PPG Dalam Jabatan
- Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir
- Memiliki Sertifikat PGP
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Berkelakuan baik
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atas nama Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
- Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Dinas Pendidikan tentang pendaftaran calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
- Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi tentang PPG Dalam Jabatan kepada guru calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
- Guru calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan
- Direktorat Jenderal melalui panitia seleksi melakukan verifikasi dan validasi Guru Dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMPKB selanjutnya menentukan Guru Dalam Jabatan yang bersangkutan yang memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan
- Direktorat Jenderal melaksanakan seleksi akademik berbasis daring domisili
- Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru atas nama Menteri menetapkan calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan berdasarkan hasil seleksi administrasi dan akademik;
- Dalam hal calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru berwenang untuk menentukan prioritas calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Pengelolaan PPG Dalam Jabatan di LPTK
- Pengelolaan Prodi PPG pada universitas eks IKIP berada pada tingkat universitas
- Pengelolaan Prodi PPG pada universitas yang memiliki FKIP berada pada tingkat Fakultas
- Pengelolaan Prodi PPG berada di tingkat perguruan tinggi di bawah tanggung jawab Rektor yang dilaksanakan oleh Ketua/Koordinator Prodi PPG
- Ketua/Koordinator Prodi PPG dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh koordinator/divisi bidang studi.
Post a Comment for "Juknis PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Penggerak Sesuai Peserjen No. 21 Tahun 2022"