Berikut Ini Besaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) Bagi Guru PNS dan PPPK di Lingkungan Pemprov Jatim
Beberapa hari yang lalu guru yang bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diadakan pendataan guru non serdik PNS dan PPPK untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan.
Sebelum dikeluarkannya SK Penerima Tambahan Penghasilan, guru berspekulasi mendapatkan tambahan penghasilan yang beragam sesuai informasi yang beredar dan keyakinannya masing-masing.
Ada yang mengatakan akan mendapatkan 900 ribu, 500 ribu, dan 250 ribu. Namun setelah keluar SK Penerima Tambahan Penghasilan guru di bawah dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, besaran yang didapat sangat jelas.
Guru PNS dan PPPK akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar 750.000 yang terbagi dalam 3 bulan. Artinya setiap bulannya menerima sebesar 250.000 belum dipotong pajak.
Dalam SK tersebut dirinci pembayaran untuk 3 bulan sekali (triwulan), artinya tambahan penghasilan diberikan setiap 3 bulan sekali sebesar 750.000 belum dipotong pajak.
Bila bapak/ ibu guru ingin mengetahui siapa saja penerima tambahan penghasilan berikut ini daftarnya, silahkan download SK Penerima Tambahan Penghasilan guru PNS dan PPPK jenjang Pendidikan Menengah di link berikut ini.
Post a Comment for "Berikut Ini Besaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) Bagi Guru PNS dan PPPK di Lingkungan Pemprov Jatim"