Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kedepannya Syarat Mengikuti Seleksi PPG Dalam Jabatan Harus Memiliki Sertifikat Guru Penggerak


Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada dasarnya dikelompokkan menjadi 2 macam yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. PPG Dalam Jabatan dikhususkan untuk guru yang telah menjabat baik itu guru yayasan, honorer, PPPK, maupun PNS sedangkan PPG Prajabatan untuk mereka yang baru lulus pendidikan S1 atau yang telah bekerja sebagai guru namun belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat mengikuti PPG Dalam jabatan diantaranya adalah memiliki NUPTK dan lolos seleksi PPG Dalam Jabatan yang dilaksanakan secara daring. Untuk tahun depan, seleksi PPG Dalam Jabatan syaratnya lebih banyak daripada sekarang diantaranya adalah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa:
Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak
b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetesi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru
c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.


Sedangkan persyaratannya adalah sebagai berikut: 
a. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir
b. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV)
c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
d. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
g. Berkelakuan baik
h. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian. 

*Artinya kedepan yang boleh mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan adalah guru yang telah memiliki NUPTK dan mempunyai sertifikat pendidikan Guru Penggerak.

Informasi selengkapnya bisa Anda baca secara langsung atau download file Permendikbud No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan melalui link berikut ini.

Download | Mirror Download via GDrive

Post a Comment for "Kedepannya Syarat Mengikuti Seleksi PPG Dalam Jabatan Harus Memiliki Sertifikat Guru Penggerak"