Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (Wajib Guru Penggerak)


Payung hukum terbaru mengenai seleksi PPPG Dalam Jabatan diatur dalam Permendikbud No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Salah satu perbedaan dengan aturan sebelumnya dimana untuk PPG Dalam Jabatan kedepannya harus memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak sedangkan sebelumnya hanya NPTK dan lolos seleksi PPG Dalam Jabatan.

Nanti semua guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan wajib mempunyai NUPTK, sertifikat pendidikan Guru Penggerak, dan tentunya lolos seleksi PPG Dalam Jabatan.

Hal tersebut diatur dalam Permendikbud No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan pada BAB I Ketentuan Umum pada Pasal 4 Ayat 2. Isi cuplikannya sebagai berikut ini:

Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak
  • Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetesi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru
  • Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Informasi selengkapnya nanti bisa Anda baca Permendikbud No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Tapi sebelum itu Anda juga harus paham apa itu PPG Dalam Jabatan, karena juga ada PPG Prajabatan.

Download | Mirror Download via GDrive


Tujuan Sertifikasi Pendidik?

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

Pengertian Guru Dalam Jabatan

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025 yang terdiri atas Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk Guru Penggerak dan Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.

Pengertian PPG Dalam Jabatan

PPG dalam Jabatan adalah singkatan dari Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan. Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Siapa Pelaksana Program PPG dalam Jabatan

Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. LPTK adalah singkatan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.

Post a Comment for "Permendikbud No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (Wajib Guru Penggerak)"