Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 27 Tahun 2022 memuat tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Permendikbudristek tentang tugas belajar ini untuk PNS. Hal tersebut tertuang dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1. Sedangkan tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan Kepada PNS melalui pendidikan formal.


Tujuan Pemberian Tugas Belajar

Pada BAB I Pasal 2 dijelaskan bahwa pemberian tugas belajar adalah untuk:

  1. Mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan
  2. Memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi
  3. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.  

Pembiayaan Tugas Belajar


Pasal 7
1. Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari
a. Anggaran pendapatan dan belanja negara
b. Bumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum dalam negeri maupun luar negeri. 

 
Pasal 8
Pemberian pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya pendidikan oleh pihak yang membiayai Tugas Belajar. 

Pasal 9 
1. Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan paling sedikit untuk:
a. Biaya perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar
b. Biaya alat pelajaran, buku, atau referensi lain
c. Biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib
d. biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dituangkan secara rinci dalam surat penjaminan pembiayaan. 

Macam-Macam Pemberian Tugas Belajar

1. Pemberian Tugas Belajar meliputi: 
a. Jenis pendidikan akademik
b. Jenis pendidikan vokasi
c. Jenis pendidikan profesi.  

2. Jenis pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri atas program sarjana (S1), program magister (S2), dan program doktor (S3). 
 
3. Jenis pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri atas program pendidikan diploma empat (D-IV)/sarjana (S1) terapan, program magister (S2) terapan, dan program doktor (S3) terapan.  

4. Jenis pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c merupakan program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.  

Informasi selengkapnya mengenai Pelaksanaan Tugas Belajar, Tugas Belajar Dengan Biaya Mandiri, Pemantauan dan Evaluasi, Saksi, dan Ketentuan Lain dapat dibaca secara langsung Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 memuat tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui file berikut ini atau bisa download di link yang telah diberikan.

Download via GDrive

Post a Comment for "Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil"