Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi ASN PPPK


Petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan profesi guru bagi ASN guru PPPK diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 135/B/HK04.01/2022 tentang Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Yang Lulus Tahun 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Seluruh Indonesia, namun guru juga perlu mempelajari mekanismenya sehingga bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tidak cairnya tunjangan profesi guru bisa berkonsultasi dengan admin di cabang dinas maupun dinas kabupaten/ kota dengan membawa surat edaran ini.

Dalam mekanisme tersebut juga memuat tentang persyaratan penerima tunjangan profesi guru serta cara melakukan update pemutakhiran data di Info GTK. Jadi bermanfaat sekali bagi operator dinas yang diberi kewenangan melakukan pemutakhiran data untuk TPG.

Informasi selanjutnya mengenai mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru ASN PPPK Tahun 2021 dapat dibaca atau download melalui link berikut ini.

Download via GDrive

Post a Comment for "Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi ASN PPPK"