Inilah Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Pemprov. Jatim dan SPTJM untuk Instansi
Kemarin tenaga non ASN di seluruh Indonesia dilakukan pendataan melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian setelah semuanya terdata muncul tindak lanjut dari pendataan tersebut.
Semoga dari data yang terkumpul bisa dijadikan acuan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan tentang nasib tenaga non ASN. Tentu harapannya lebih sejahtera daripada yang sekarang.
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, melalui sistem pada aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ Badan Kepegawaian Negara, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut. Untuk informasi selengkapnya dapat diunduh pada link:
Berikut ini isi cuplikan surat Edaran Perangkat Daerah:
1. Pendataan tenaga Non ASN telah dilaksanakan pada 1-30 September 2022 bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN tersebut menjadi ASN (CPNS dan PPPK), namun bertujuan memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN yang ada pada Instansi Pemerintah sebagai data dasar Tenaga Non ASN
2. Data Tenaga Non ASN dari Perangkat Daerah yang disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur harus sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Surat Plt. Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, apabila data tersebut tidak sesuai maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Berdasarkan Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 800/6827/204/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Uji Publik Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, disampaikan bahwa seluruh Tenaga Non ASN yang masuk pada aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN untuk mengkonfirmasi data tersebut paling lambat tanggal 14 Oktober 2022 melalui Pengelola Kepegawaian instansi masing-masing, selain penekanan di atas terdapat beberapa hal yang disampaikan, yaitu sebagai berikut:
a. Perangkat Daerah diwajibkan membuat Surat Pernnyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Lingkungan Instansi masing-masing dengan materai 10.000 paling lambat tanggal 14 Oktober 2022 dikirim ke email p3dasi@gmail.com
b. Operator Instansi pada pendataan tenaga Non ASN diwajibkan untuk membuka aplikasi Pendataan Non ASN dengan mengeklik menu "checker" kemudian klik "Konfirmasi Resume" selanjutnya mencari data Tenaga Non ASN yang terdaftar pada Instansi masing-masing untuk diperiksa kebenaran dan keabsahan datanya kemudian klik "detail" dan yang terakhir scroll sampai bawah klik "acc"
c. Intansi memastikan kembali seluruh data Tenaga Non ASN sudah benar sebagaimana aturan yang berlaku, dan apabila belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja melalui Pengelola Kepegawaian Instansi masing-masing untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur paling lambat tanggal 14 Oktober 2022.
4. Jumlah Tenaga Non ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memenuhi syarat dan terdata pada aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ adalah:
Adapun file dalam bentuk excel akan disampaikan melalui Grup Whatsapp "Pendataan Tenaga Non ASN" untuk melengkapi lampiran SPTJM selanjutnya agar digunakan sebagaimana perlunya dan dijaga kerhasiannya.
Post a Comment for "Inilah Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Pemprov. Jatim dan SPTJM untuk Instansi"