Pemutihan Sertifikat Pendidik Berarti Pengurangan Tunjangan Profesi?
Belakangan ini mas menteri gencar mensosialisasikan RUU Sisdiknas namun sebelum disyahkan sudah mendapat banyak pertentangan khususnya dari guru serdik yang sudah menerima tunjangan profesi. Kabarnya sertifikasi akan diadakan pemutihan yang artinya bukan sebagai penambah penghasilan sesuai profesinya masing-masing karena semua guru non serdik juga akan mendapatkan tunjangan yang sama.
Karena bahasanya masih multitafsir dan juga belum tertulis berapa yang didapat bagi guru serdik namun bisa disimpulkan semua guru mendapatkan besaran yang sama. Dengan wacana ini seolah-olah guru serdik non serdik diadu domba untuk mempertahankan pendapatannya masing-masing. Misalnya guru non serdik pingin mendapatkan tunjangan tanpa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru yang sudah serdik juga tidak mau tunjangannya dihapus.
Baca: Cara Cek Serdik di PPG Ristekdikti dan PDDikti
Keputusan mendikbud ini memang aneh, kenapa mengusulkan rancangan undang-undang seperti itu karena mendapatkan serdik itu tidak mudah. Misalnya untuk program PPG Prajabatan, mereka harus mengajar dulu di daerah 3T baru mendapatkan beasiswa PPG Berasrama selama 1 tahun penuh. Itupun masih ada yang belum lulus dan harus mengulang ujian susulan.
Namun khusus PPG Dalam Jabatan prosesnya cukup mudah karena hanya butuh waktu 4 bulan saja. Namun supaya bisa lulus seleksi PPG Dalam Jabatan, mereka harus lulus tes ikut PPG. Pokoknya semuanya butuh perjuangan.
Hal tersebut dikarenakan pada RUU Sisdiknas yang baru Tunjangan Profesi Guru atau TPG terdapat skema baru dimana Kemendikbud Ristek menilai akan lebih mensejahterakan guru. Perlu diketahui Tunjangan Profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.
Di sisi lain selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.
Melalui Kanal Youtube resmi Kemendikbud RI pada Senin 13 September 2022 Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan beberapa informasi penting. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.
Sejauh ini terdapat 1,6 Juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi karena menunggu antrian PPG Dalam jabatan maupun Prajabatan. Dalam sistem PPG terdapat dua jenis PPG yakni PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan dimana untuk mendaftar kedua PPG tersebut guru-guru harus menunggu antian untuk mengikuti PPG
Sementara itu, PPG Dalam Jabatan juga diperlukan oleh Pemerintah untuk merekrut guru–guru yang baru, diperuntukan untuk menggantikan guru–guru yang akan pensiun. Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menjelaskan alasan mengapa tidak semua guru yang belum sertifikasi, langsung di sertifikasi.
"Sementara sistem kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu," kata Nadiem. Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah disertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.
Nadiem menyebutkan bahwa hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen. Lebih lanjut, Nadiem menyebutkan jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka guru-guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.
Sehingga guru-guru non sertifikasi tidak perlu lagi menunggu antrean untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Selain itu, program PPG nantinya hanya diperuntukan bagi guru-guru baru untuk menyeleksi kelayakan guru-guru baru nanti untuk mengajar.
Dalam hal ini, sertifikasi pendidik bagi guru non sertifikasi akan diputihkan dan tidak perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan. Nantinya guru-guru non sertifikasi bisa langsung mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang layak, jika RUU Sisdiknas telah disahkan.
Post a Comment for "Pemutihan Sertifikat Pendidik Berarti Pengurangan Tunjangan Profesi?"