Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Semester II Tahun 2022
Juknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk ASN maupun Non ASN di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur semester II Tahun 2022 tertuang dalam Surat Edaran Resmi No. 800/5468/101/5/2022 tentang Verifikasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Semester II Tahun 2022.
Dengan adanya surat edaran tersebut, guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dengan syarat status SKTP di Info GTK Valid. Bagi yang belum Valid bisa melakukan perbaikan data bersama operator sekolah.
Bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Dalam Jabatan, harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) terlebih dahulu baru bisa mengusulkan tunjangan profesi.
Selain mengatur tentang pembayaran tunjangan profesi, juga diatur pembayaran Tambahan Penghasilan bagi guru ASN yang belum memiliki Sertifikat Pendidik. Tentu jumlah yang diterima tidak sama dengan Tunjangan Profesi, tetapi cukup sebagai tambahan penghasilan.
Berikut ini isi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Semester II Tahun 2022:
1. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui dapodik
2. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar
3. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian
4. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan
5. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah
6. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru dapat memperbaikinya melalui Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan terbit
7. Guru ASN Daerah menyerahkan bukti cetak/print out info GTK yang tertulisStatus Validasi Tunjangan Profesi VALID yang telah ditandatangani oleh Guru yang bersangkutan kepada Bidang Pembinaan GTK untuk diusulkan SKTP
8. Cabang Dinas di masing-masing wilayah kab/kota wajib memastikan kehadiran dan keaktifan Guru dalam melaksanakan tugas di satuan pendidikan
9. Bagi Guru PNSD yang berstatus sebagai Guru DPK di sekolah swasta dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, apabila telah lulus mengikuti diklat penguatan kepala sekolah dan telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah, maka jenis PTK di dapodik untuk Guru DPK tersebut diperbolehkan sebagai Kepala Sekolah, namun tetap wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku
10. Bagi Guru Tidak Tetap (GTT) yang bertugas pada satuan pendidikan Negeri jenjang SMA/SMK/PK-PLK dan telah memiliki sertifikat pendidik serta tercantum namanya dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dapat diusulkan SKTP dengan persyaratan berkas antara lain:
- Info GTK yang tertulis "Status Validasi Tunjangan Profesi VALID", memenuhi beban kerja, dan telah ditandatangani oleh guru yang bersangkutan serta mengetahui Kepala Sekolah
- Fotocopy SK Gubernur Jawa Timur pada bagian halaman depan (konsideran) dan halaman dimana nama Guru yang bersangkutan tercantum, serta dilegalisir oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab/ Kota
11. Verifikasi usulan penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN Semester II Tahun 2022 antara lain:
- Daftar rekapitulasi usulan penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN Semester II Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab/ Kota
- Surat pernyataan bahwa Guru ASN yang bersangkutan benar-benar belum memiliki Sertifikat Pendidik, ditandatangani di atas materai 10.000 dengan mengetahui Kepala Sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan
- Fotocopy Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisir oleh Pejabat dari Instansi yang menerbitkan
- Print Screenshot NUPTK dari web: gtk.data.kemdikbud.go.id
- Rekap kehadiran atau absensi
- Print out Info GTK yang telah ditandatangani Guru yang bersangkutan
- Berkas hardcopy dan softcopy tersebut di atas mohon dihimpun dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Cabang Dinas dan selanjutnya dikirim ke Bidang Pembinaan GTK, paling lambat tanggal 12 September 2022 pada jam kerja.
12. Jika Guru hendak mengajukan cuti, wajib menyerahkan bukti tertulis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil kepada Cabang Dinas untuk dihimpun lalu dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Sub Bag Keuangan dan Sub Bag TU) agar pembayaran Tunjangan Profesi maupun Tambahan Penghasilan sesuai dengan hak bayar dari Guru yang bersangkutan.
Post a Comment for "Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Semester II Tahun 2022"