Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyusunan Program Layanan Bimbingan dan Konseling Yang Baik Harus Mengacu Pada SKKPD dan Asesmen


Dalam menyusun program layanan Bimbingan dan Konseling, guru BK kerap mengabaikan adanya Standar Kompetensi Kemandiran Peserta Didik atau yang disingkat SKKPD namun hanya menggunakan analisis kebutuhan atau asesmen.
Program Bimbingan dan Konseling yang baik harus menggabungkan SKKP dan asesmen dengan cara menyusun angket dari penjabaran SKKP sehingga kemandirian peserta didik disetiap jenjang pendidikan dapat terlaksana.

SKKPD sendiri disusun oleh ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia) dan telah disepakati untuk diterapkan bersama. SKKPD sendiri adalah standar kompetensi yang harus dicapai peserta didik mulai dari jenjang pendidikan menengah.

Maka dari itu SKKPD terbagi menjadi 3 yaitu untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/ SMK).
 
Standar kompetensi peserta didik untuk sekolah dasar memuat 10 aspek perkembangan yang harus dicapai peserta didik diantaranya adalah: 1. Landasan hidup religius, 2. Landasan perilaku etis, 3. Kematangan emosi, 4. Kematangan intelektual, 5. Kesadaran, 6. Kesadaran gender, 7. Pengembangan diri, 8. Perilaku kewirausaan, 9. Wawasan dan kesiapan karirer, serta, 10. Kematangan hubungan dengan teman sebaya.

Standar kompetensi peserta didik untuk sekolah menengah atas dan perguruan tinggi (SMA/ MA/ SMK/ PT) memuat aspek perkembangan yang harus dicapai peserta didik diantaranya adalah: 1. Landasan hidup religius, 2. Landasan perilaku etis, 3. Kematangan emosi, 4. Kematangan intelektual, 5. Kesadaran tanggung jawab sosial, 6. Kesadaran gender, 7. Pengembangan diri, 8. Perilaku kewirausahaan (kemandirian perilaku ekonomis), 9. Wawasan dan kesiapan karier, 10. Kematangan hubungan dengan teman sebaya, dan, 11. Kesiapan diri untuk menikah dan berkeluarga (hanya untuk SLTA dan PT).

Masing-masing aspek perkembangan memiliki tiga dimensi tujuan, yaitu:
  1. Pengenalan/ penyadaran (memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang aspek dan tugas perkembangan [standar kompetensi] yang harus dikuasai)
  2. Akomodasi (memperoleh pemaknaan dan internalisasi atas aspek dan tugas perkembangan [standar kompetensi] yang harus dikuasai) dan
  3. Tindakan (perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari dari aspek dan tugas perkembangan [standar kompetensi] yang harus dikuasai).
Selengkapnya silahkan [Download] Standar Kompetensi Kemandirian (SKK) Peserta Didik SD/ SMP/ SMA/ SMK sebagai acuan penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling.

Post a Comment for "Penyusunan Program Layanan Bimbingan dan Konseling Yang Baik Harus Mengacu Pada SKKPD dan Asesmen"