SE Dirjen GTK No. 1355/B/HK.04.01/2022 tentang Mekanisme Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021
Mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi pegawai ASN Guru sekarang sudah jelas karena telah diterbitkan Surat Edaran resmi dari Dirjen GTK No. 1355/B/HK.04.01/2022.
Surat edaran resmi ini muncul setelah pemerintah mengadakan seleksi PPPK pada tahun 2021 dan beberapa guru telah diterima menjadi ASN. Khusus guru pemegang sertifikat pendidik (serdik) dianggap telah lolos kompetensi teknis dengan mendapatkan afirmasi 100%.
Sama seperti PNS, ASN PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan profesi bagi yang telah memiliki serdik dan mendapatkan tunjangan khusus bagi guru yang mengajar di daerah terpencil yang dikategorikan khusus oleh pemerintah.
Semua proses dan aturan penerbitan SKPT diatur dalam SE Dirjen GTK No. 1355/B/HK.04.01/2022 tentang Mekanisme Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. Selengkapnya silahkan baca atau download melalui link berikut ini.
Post a Comment for "SE Dirjen GTK No. 1355/B/HK.04.01/2022 tentang Mekanisme Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021"