Tenaga Honorer Akan Dihapus, Gantinya Sistem Outsourcing?
Dikutip langsung dari Instagram resmi Badan Kepegawaian Jawa Timur (BKD Jatim) di alamat @bkdjatim ada hal menarik terkait nasib tenaga honorer. Intinya pada tahun 2023 mendatang, status honorer harus tidak ada. Pegawai ASN hanya terdiri dari 2 yaitu PNS dan PPPK, lalu bagaimana dengan guru honorer? apakah akan diganti dengan sistem outsourcing? simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Tenaga Honorer
Tenaga honorer adalah tenaga selain PNS dan PPPK yang melaksanakan tugas ASN di instansi pemerintah.
Apakah Tenaga Honorer Akan Dihapus?
Berdasarkan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Sesuai SE Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, apabila instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer.
Download: SE Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022
Bagaimana Mekanisme Penataan Tenaga Honorer?
Sesuai SE Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022:
- Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/ diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN maupun PPPK
- Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN
- Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan
- Menyusun langkah-langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023
- Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Batas Waktu Penataan Tenaga Honorer
Sesuai PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023.
Post a Comment for "Tenaga Honorer Akan Dihapus, Gantinya Sistem Outsourcing?"