Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Buku Pentunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN Oleh BKN


Beberapa hari terakhir teman-teman disemua instansi pemerintahan yang statusnya belum ASN PNS maupun PPPK ramai melakukan pemberkasan pendataan tenaga Non ASN. Berkas tersebut kemudian diserahkan ke dinas masing-masing sebagai bahan pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan tentang pegawai.

Tindak lanjut dari pendataan tersebut akhirnya dikeluarkanlah Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi nanti semua data guru maupun tenaga kependidikan, datanya tersimpan langsung di servernya BKN.

Data terintegrasi menjadi satu sehingga kedepannya data fiktif seperti siapa saja yang tidak mengajar atau sudah keluar dari sekolah tersebut bakal ketahuan karena kalau berkaca pada seleksi PPPK tahun 2021 banyak dari mereka yang sudah tidak mengajar di sekolah X tetap bisa daftar karena data di dapodik masih tersimpan.

Belum lagi kasus dimana tenaga kependidikan juga bisa daftar PPPK menggunakan ijazah S1 sebagai guru karena sama-sama sudah masuk dapodik. Dengan pendataan yang dilakukan oleh BKN inilah nanti diharapkan data yang tidak sesuai dapat dihilangkan atau setidaknya dikurangi.

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Dasar hukum pengisian pendataan tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022. Silahkan download dan pelajari sebagai dasar pengisian pendataan Non ASN.


Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN

Silahkan buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ kemudian pantau perkembangannya. Sejak artikel ini dipublish, status pendataan masih dalam persiapan. Namun teman-teman bisa menyiapkan berkas apa saja yang akan diunggal di portal Pendataan Non ASN.

Berkas yang dimaksud diantaranya adalah scan SK, Ijazah, KTP, dan Foto Terbaru. Ukuran file biasanya tidak boleh lebih dari 1 MB supaya bisa diupload.

Mengenai alur pendaftaran cara memulainya dari membuat akun, kemudian setelah berhasil membuat akun lanjut login ke https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Lengkapi data-data yang ada sampai resume.

Selengkapnya bisa dibaca atau download Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN


Download via GDrive

Post a Comment for "Buku Pentunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN Oleh BKN"