Persyaratan Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PPPK Guru
Sesuai peraturan yang berlaku seharusnya ASN PPPK juga mendapatkan hak yang sama layaknya ASN PNS, kecuali dalam hal pensiun. Kesamaan tersebut diantaranya adalah mendapatkan asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Bapak/ ibu guru yang telah diangkat sebagai PPPK juga tidak langsung mendapatkan BPJS atau bagi yang sudah punya BPJS Kesehatan mandiri statusnya tidak langsung berubah ke PPPK karena belum ada instruksi dari atasan akan hal itu.
Namun beberapa teman yang aktif ingin tahu proses perpindahan BPJS Kesehatan mandiri ke PPPK datang langsung ke kantor BPJS untuk menanyakan hal tersebut. Dan hasilnya ada beberapa teman yang status BPJS Kesehatannya telah beralih ke PPPK. Hal itu bisa dibaca melalui pembahasan berikut ini.
Baca: Cara Ganti BPJS Kesehatan Mandiri dengan PPPK
Simpang siur tentang BPJS Kesehatan bagi ASN PPPK akhirnya mulai menemukan titik kejelasan setelah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung yang berada di naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengeluarkan nota dinas tentang Pendaftaran Kartu BPJS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Guru).
Nota dinas dengan nomor 800/1892/101/6/12/2022 memuat tentang persyaratan yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan kartu BPJS atau merubah dari mandiri ke PPPK.
Persyaratan tersebut dikumpulkan melalui instansi masing-masing (TU Sekolah) yang nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak BPJS Kesehatan. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana yang telah terlanjur duluan mengurus BPJS mandiri ke PPPK dan statusnya telah berubah menjadi PPPK? jawabannya tetap mengumpulkan data namun ditandai telah mengurus sendiri BPJS Kesehatan.
Informasi selengkapnya silahkan [download] pada Nota Dinas Pendaftaran Kartu BPJS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Guru).
Post a Comment for "Persyaratan Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PPPK Guru"