3 Mekanismes Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 (Semua Wajib Tahu)
Terdapat 3 jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 diantaranya adalah:
1. Penempatan Lulus Passing Grade
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Peserta: Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021.
2. Seleksi Kesesuaian/ Verifikasi
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Peserta:
- Guru THK - II
- Guru Honorer Negeri yang kurang lebih 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan).
3. Seleksi
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosio kultural.
Peserta:
- Guru Honorer Negeri yang kurang lebih 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Lulusan PPG
- Guru Honorer Swasta yang terdaftar pada dapodik.
**Ketiga mekanisme tersebut bisa diikuti " Jika Masih Tersedia Formasi"
Penjelasan Mengenai 3 Mekanismes Seleksi ASN PPPK Tahun 2022
Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021
1. 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori
Pelamar: THK II > Honorer Negeri > Lulusan PPG > Honorer Swasta
4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
Teknis > Manajerial Sosio Kultural > Wawancara > Usia
Mekanisme Seleksi Kesesuaian/ Verifikasi Bagi Ppelamar THK-II dan Guru Honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik
1. Seleksi kesesuaian/ verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
2. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
a. Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik: mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:
- Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau
- Diploma Empat (D-IV), dan/atau
- Sertifikat Pendidik.
b. Kinerja
- Orientasi pelayanan
- Komitmen
- Inisiatif kerja, dan
- Kerja sama.
Pemeriksaan latar belakang
- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
- Jika, pada seleksi ini masih tersedia formasi
- Intoleransi.
3. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
Mekanisme Seleksi Tes Bagi Pelamar Umum
1. Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/ verifikasi.
2. Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT-UNBK.
ma ka sih infox mas Ical
ReplyDeleteSering-sering mampir ke sini bro Kiran
Delete