Mekanisme Seleksi Umum PPPK Tahun 2022
Berdasarkan Permenpan RB No. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru maka yang boleh daftar adalah mereka yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2021 yang telah mendapatkan nilai di atas passing grade namun kalah perangkingngan atau belum mendapatkan formasi dan mereka yang belum passing grade maupun pendaftar baru seperi lulusan PPG Prajabatan dan yang belum pernah ikut seleksi tahun sebelumnya.
Kriteria pendaftar tersebut diklasifikasikan menjadi 2 yaitu prioritas dan umu. Khusus untuk seleksi umum bisa memilih formasi di suatu instansi bila belum terisi oleh prioritas. Hal tersebut tercantum pada pasal 34, 35, dan 36 tentang Seleksi Umum. Berikut ini kutipan isi dari pasal tersebut.
Pasal 34
(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.
(2) Pelamar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Pasal 35
(1) Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik. (2) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas wawancara.
(3) Dalam hal pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.
Pasal 36
(1) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.
(2) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Informasi selengkapnya silahkan Download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru
Post a Comment for "Mekanisme Seleksi Umum PPPK Tahun 2022"