Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Intansi Daerah Tahun 2022


Meskipun pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2021 mengalami kemunduran namun kepastian akan diselenggarakannya seleksi PPPK Tahap 3 mulai jelas seiring dikeluarkannya Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Di dalam permenpan yang baru tersebut tidak disebutkan seleksi tahap 3 yang artinya untuk seleksi PPPK berikutnya namanya Seleksi PPPK tahun 20222 dengan mengutamakan atau memprioritaskan peserta yang lulus Passing Grade (PG) namun kalah perangkingan atau belum mendapatkan formasi.

Berikut ini cuplikan isi dari Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.


Download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Jabatan  Fungsional Guru


KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR 

Pasal 4

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a. pelamar prioritas; dan

b. pelamar umum.


Pasal 5

(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. pelamar prioritas I;

b. pelamar prioritas II; dan 

c. pelamar prioritas III.

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. 

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b merupakan THK-II. 

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. 


Pasal 6 

Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG

di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik. 


Pasal 7

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; 

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan

hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau

diploma empat sesuai dengan persyaratan;  

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan  Jabatan yang dilamar;  

h. surat keterangan berkelakuan baik; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 


Pasal 8 

(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis

dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan

tugas sebagai pendidik. 

(2) Persyaratan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. 

(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan. 


Pasal 9 

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berstatus sebagai:

a. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;

b. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan

c. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya  Keterampilan. 


SELEKSI PRIORITAS

Pasal 32 

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. 

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. 

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan 

b. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu. 

(4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian: 

a. kualifikasi akademik; 

b. kompetensi;

c. kinerja; dan

d. pemeriksaan latar belakang (background check). 

(5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.


Pasal 33 

(1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.  

(2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. 

(3) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.  

(4) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. 


SELEKSI UMUM

Pasal 34

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.

(2) Pelamar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.  


Pasal 35 

(1) Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik. 

(2) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;

b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. Nilai Ambang Batas wawancara. 

(3) Dalam hal pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: 

a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi. 


Pasal 36 

(1) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.  

(2) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 


PEMENUHAN KEBUTUHAN

Pasal 37

(1) Pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I.

(2) Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku urutan dari: 

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; 

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; 

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas  pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas II.

(4) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, yaitu Guru nonASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

(5) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar umum. 


PENAMBAHAN NILAI

Pasal 38 

(1) Kompetensi Teknis bagi pelamar umum diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan

tambahan nilai sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

b. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan

c. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b

secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen). 

(2) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas.


DOWNLOAD

Informasi selengkapnya mengenai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Jabatan  Fungsional Guru silahkan download melalui link berikut ini.

Download via Google Drive

Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Intansi Daerah Tahun 2022"