Apakah Peserta Lulus Passing Grade PPPK 2021 Otomatis Mendapatkan SK di PPPK 2022 Ini?
Sekarang ini muncul isu kalau peserta lulus passing grade (PG) tahun 2021 otomatis akan mendapatkan SK di Seleksi PPPK 2022. Pertanyaannya apakah itu benar? mari kita cocokkan dengan Permenpan RB No. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru.
Berdasarkan permenpan tersebut terdapat 2 kategori seleksi yaitu Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum. Dimana seleksi prioritas dikhususkan untuk:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan Seleksi Umum dikhusukan untuk:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pelamar prioritas I Seleksi PPPK tahun 2022 menggunakan hasil nilai seleksi tahun 2021 baik itu Seleksi Kompetensi I dan II. Diambil nilai tertinggi dari kedua seleksi tersebut, namun nanti tetap diperingkat nilai tertinggi yang lulus seleksi.
Artinya peserta lulus passing grade PPPK 2021 belum tentu langsung mendapatkan SK, harus nunggu pengolahan nilai dari beberapa pendaftar. Siapa yang mendapatkan nilai total tertinggi lulus seleksi PPPK tahun 2022.
Seleksi Prioritas PPPK Tahun 2022
Pasal 32
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan
b. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
(4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian: a. kualifikasi akademik; b. kompetensi; c. kinerja; dan d. pemeriksaan latar belakang (background check).
(5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 33
(1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
(2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
(3) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.
(4) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Seleksi Umum PPPK Tahun 2022
Pasal 34
(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK. (2) Pelamar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Pasal 35
(1) Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
(2) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri dari:
a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas wawancara.
(3) Dalam hal pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.
Pasal 36
(1) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.
(2) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pemenuhan Kebutuhan
Pasal 37
(1) Pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I.
(2) Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku urutan dari:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas II.
(4) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, yaitu Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
(5) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar umum.
Informasi selengkapnya silahkan Download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru
Post a Comment for "Apakah Peserta Lulus Passing Grade PPPK 2021 Otomatis Mendapatkan SK di PPPK 2022 Ini?"