Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Salinan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ASN PNS dan PPPK Tahun 2022

Banyak yang mengira kalau ASN PPPK tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas layaknya PNS karena kurangnya mencari informasi mengenai payung hukum THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK.

Namun apakah memang demikian? ternyata tidak. Hak pegawai ASN PPPK dan PNS sama, termasuk mendapatkan THR dan Gaji ke-13 karena hal itu tertuang dalam Salinan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ASN PNS dan PPPK Tahun 2022.

Dengan adanya Salinan PP Nomor 16 Tahun 2022 ini menguatkan bahwa ASN PPPK bakan mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Bagi yang dinyatakan lolos PPPK dan PNS tergantung tanggal SPMT kapan. Kalau setelah hari raya dipastikan tidak mendapatkan THR namun hanya dapat Gaji ke-13.

Bila SMPT sebelum hari raya pasti mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Untuk tahun berikutnya pasti mendapatkan 14 gaji dengan rincian 12 bulan gaji bulanan, 1 kali THR dan 1 kali Gaji ke-13.

[Download] Salinan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ASN PNS dan PPPK Tahun 2022

Pada Pasal 6 dalam Salinan PP Nomor 16 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber daru Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas:

a. Gaji Pokok

b. Tunjangan Keluarga

c. Tunjangan Pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


Sedangkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi mengenai Salinan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan Gaji ke-13 bagi ASN PNS dan PPPK tahun 2022. Semoga bermanfaat dan tidak galau lagi dengan THR dan Gaji ke-13.

[Download] Salinan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ASN PNS dan PPPK Tahun 2022

Post a Comment for "Salinan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ASN PNS dan PPPK Tahun 2022"