Guru GTT di Bawah Naungan Pemprov Jatim Hanya Mendapatkan Honorarium 5 Kali di tahun 2022
Kemudian lanjut ke poin ke 3: Selain Honorarium sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, kepada Guru Tidak Tetap juga diberikan Honorarium untuk perayaan hari besar keagamaan dengan besaran nominal yang sama dengan Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
Artinya semua honorarium yang bekerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur semuanya cuma mendapatkan honor provinsi sampai bulan Maret, ditambah tunjangan hari raya. Total setiap guru mendapatkan 5 kali honor provinsi dengan rincian 4 kali bulan Januari sampai Maret dan 1 kali tunjangan hari raya.
Karena dalam SK tersebut tidak menyebutkan kata PPPK, maka semua guru tidak tetap dan tenaga TU baik itu yang diterima sebagai PPPK dan yang tidak berlaku sama. Mungkin nantinya akan ada kebijakan baru mengenai kesejahteraan guru honor, namun kita perlu menunggu kabar baik tersebut dari dinas provinsi Jawa Timur.
Post a Comment for "Guru GTT di Bawah Naungan Pemprov Jatim Hanya Mendapatkan Honorarium 5 Kali di tahun 2022"