SE Pemutakhiran Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Pada tanggal 13 Januari 2022 Kemdikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Surat ini ditujukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia.
Inti dari isi surat tersebut adalah untuk melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pemutakhiran data calon peserta PPG:
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK di alamat https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah, dan
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas
2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id
Dengan adanya surat edaran tersebut memungkinkan guru di sekolah negeri bakal mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 ini. Ketentuan siapa yang berhak mengikuti PPG belum dijelaskan secara detail karena pretes PPG di sekolah negeri hanya dilakukan pada tahun 2017 yang lalu.
Baca: Panduan Pemutakhiran Data PPG Prajabatan Tahun 2022 (Buruan Diupdate Datanya)
Mungkin mekanismenya seperti guru PNS dimana menggunakan sistem urutan sehingga bisa mengikuti PPPG dan berhak mendapatkan sertifikat pendidik. Bila ada dinas atau sekolah yang belum mengetahui surat edaran pemutakhiran data PPPG, bapak/ ibu guru bisa mendownloadnya kemudian ditunjukan kepada pihak terkati.
Post a Comment for "SE Pemutakhiran Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022"