Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jadwal Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Guru Tahap II Tahun 2021


Jadwal pemberkasan PPPK Guru Tahap II Tahun 2021- Assalamualaikum WR WB, halo bapak/ ibu di seluruh tanah tanah air berikut ini ada kabar menggembirakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang jadwal pengisian daftar riwayat hidup untuk penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Guru Tahap II Tahun 2021.

Informasi ini disampaikan secara resmi melalui surat edaran nomor 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 pada tanggal 12 Januari 2022. Nanti bapak/ ibu guru yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru Tahap II berhak melanjutkan pemberkasan melalui portal SSCASN untuk mengisi daftar riwayat hidup dan penetapan NI PPPK Guru melalui portal https://docudigital.bkn.go.id.

Untuk mengetahui siapa saja yang berhak melalukan pemberkasan nanti akan diumumkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) baik itu tingkat provinsi untuk jenjang pendidikan SMA/ SMK, dan BKD Kabupaten/ Kota untuk jenjang pendidikan SD/ SMP. Pihak BKD akan menerima daftar siapa saja yang lolos seleksi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 untuk ditindak lanjuti melalukan pemberkasan.

Selanjutnya berikut ini adalah kutipan isi surat edaran tentang Usul penetapan NI PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 secara elektronik:

Menyusuli surat kami Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Penjelasan penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru Tahap II
  2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru Tahap II tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Instansi Pusat dan kepada Kepala  Kantor Regional untuk Instansi Daerah secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK Guru Tahap II dilakukan secara digital (digital signature)
  3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara  elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022
  4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru Tahap II oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022
  5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah. 

Jadwal Pemberkasan PPPK Guru Tahap 2



Mengacu pada surat edaran tersebut, jadwal pemberkasan mulai tanggal 20 Januari sampai 23 Februari 2022. Informasi tersebut jug dipertegas ibu Nunuk Suryani selaku GTK Kemdikbud.

Setelah ada kepastian kapan waktunya melakukan pemberkasan, bapak/ ibu guru sesegera mungkin login ke portal SSCASN untuk memantau apakah menu isian DRH sudah muncul. Kalau sudah muncul silahkan mencicil untuk mengisinya sambil menunggu berkas lain yang akan diunggah telah jadi.

Waktu pengurusan berkas seperti SKCK, surat bebas Narkoba, surat sehat Jasmani dan Rohani, sebaiknya diurus rentang tanggal 20 Januari hingga 23 Februari 2022.

Informasi selengkapnya juga bisa diunduh SE Usul Penetapan NI PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Secara Elektronik melalui link berikut ini.

Download via [Gooogle Drive]

Post a Comment for "Jadwal Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Guru Tahap II Tahun 2021"