Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Guru PPPK dan Honorer Dipaksa Untuk Ikut BPJS Ketenagakerjaan


Menanggapi Surat Edaran resmi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal berarti pemerintah memaksa semua pegawainya yang berstatus tetap dan kontrak untuk menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.

Berarti berlalu juga untuk guru ASN PPPK dan guru honorer yang dikontak oleh sekolah untuk sama-sama menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran bulanan yang dipotong dari gaji pokok. Sedangkan untuk PPPK Guru bakal mendapatkan 2 asuransi kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah kutipan surat edaran tentang kepatuhan untuk ikut serta dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan:

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak
  3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2
  4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sekarang silahkan simpulkan sendiri mengenai kebijakan tersebut, yang pasti kalau bekerja di instansi pemerintahan pasti sulit mengatakan untuk menolak. Informasi selengkapnya silahkan download melalui tautan berikut ini.

Download SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

Post a Comment for "Guru PPPK dan Honorer Dipaksa Untuk Ikut BPJS Ketenagakerjaan"