Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Data Utama (Primer) Yang Diunggah Saat Pemberkasan PPPK Guru di Portal SSCASN


Hasil seleksi PPPK Guru tahap 1-2 telah dilaksanakan dan telah diumumkan siapa yang lolos dan berhak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN. Setelah mengisi DRH, nanti lanjut pada pengisian data DOCUDigital BKN kemudian menunggu tim verifikasi berkas hingga terbit Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK).

Belajar dari pengalaman pemberkasan seleksi PPPK Guru Tahap 1 ternyata data utama yang diunggah pada portal SSCASN tidak sebanyak informasi yang tersebar di internet karena hanya mencakup 9 data primer dan 1 data sekunder.

Pengisian DRH dilakukan secara online sehingga hanya membutuhkan scan berwarna file aslinya. Ingat jangan foto copy yang ada legalisirnya kemudian di scan, gunakan data aslinya kemudian scan. Ketentuan jenis file yang bisa diunggah adalah FDF untuk surat-surat, ijazah, transkip nilai, SKCK, dan JPEG untuk foto.

Ketentuan foto yang diunggah adalah background merah dengan kemeja putih. Bagi perempuan boleh memakai hijab atau tidak. Tidak diwajibkan berdasi, namun bila menggunakannya tidak dipermasalahkan.

Yang jadi perdebatan dalam pengisian DRH adalah Riwayat Pekerjaan. Tidak ada ketentuan harus mengisi dan mengunggah buktinya karena tidak berpengaruh pada masa kerja layaknya CPNS. Namun banyak guru yang galau, hingga mengunggahnya.

Poin riwayat pekerjaan boleh diisi atau tidak, kalaupun tidak diisi bukan penyebab gagalnya pemberkasan. Data utama yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 Jenis Dokumen Yang Diunggah Pada Portal SSCASN

  1. File Scan Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS atau Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh Calon ASN (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*
  2. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*
  3. File Scan Daftar Riwayat Hidup yang diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada web SSCASN yang digabung menjadi 1 file pdf dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh calon ASN (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*  
  4. File Scan Bukti pengalaman kerja asli yang ditandatangani atau fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja) (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)
  5. File Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*   
  6. File Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)* 
  7. File Scan Ijazah Pendidikan Asli (Ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CASN (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*
  8. File Scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*
  9. File Scan Surat Lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (Sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada) (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)*    
  10. File Pas Foto formal terbaru dengan latar belakang merah (Ukuran Maksimal 500 KB, jpg)*.    


Catatan:

Khusus poin 1 dan 3 (yang diberi tanda kuning, formatnya disediakan oleh BKD di instansi masing-masing, jadi konsultasikan atau pantau official website masing-masing BKD.

Poin 4 tidak wajib, boleh diunggah boleh tidak. Kalau mengisikan riwayat kerja di form isian DRH maka wajib melampirkan bukti.

 

Pemberkasan PPPK Guru Tiap Instansi Berbeda-Beda

Pemberkasan PPPK Guru dilakukan oleh wakil Badan Kepegawaian Negara (BKD) di masing-masing instansi. Untuk jenjang pendidikan SMA/ SMK/ SLB ada di bawahnya pemerintah provinsi sedangkan TK/ SD/ SMP ada di bawah pemerintah kabupaten/ kota.

Detail berkas utama yang diunggah disesuaikan permintaan BKD, tetapi pada dasarnya tidak menyimpang seperti yang disampaikan melalui tulisan ini. Kalau ada penambahan biasanya dan pendukung misalnya ingin menuliskan gelar .Gr bagi pemegang serdik dan apakah serdik harus diupload atau tidak.

Ada beberapa daerah yang mewajibkan untuk mengirimkan berkasnya secara offline ke BKD dan ada yang tidak. Untuk Pemprov Jatim semuanya dilakukan secara online, tidak ada offline. 

Demikianlah informasi mengenai data utama yang harus disiapkan saat pemberkasan PPPK Guru, file yang diunggah ketentuannya tidak boleh lebih dari 1000 KB (1MB), dan tidak boleh kurang dari 300 KB untuk menghindari tulisan buram.

Semoga bermanfaat dan bagikan artikel ini kepada yang membutuhkan, mudah-mudahan diberi kelancaran saat pemberkasan hingga terbit NIPPPK.

Post a Comment for "Data Utama (Primer) Yang Diunggah Saat Pemberkasan PPPK Guru di Portal SSCASN"