Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Sesuai Peserjen No. 18 Tahun 2021 Untuk Guru ASN PPPK dan Non PNS


Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru ASN PPPK diatur dalam Peserjen No. 18 Tahun 2021. Anda perlu mempelajari juknis tersebut untuk mempermudah pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi ASN PPPK yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan lulus mendapatkan sertifikat pendidik.

Sekarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ada 2 macamnya yaitu PNS dan PPPK. Letak perbedaannya kalau PNS sampai umur 60 tahun untuk guru, sedangkan PPPK menggunakan sistem kontrak. Mengenai lama kontraknya tergantung instansi dimana ia mengajar, kalau dibutuhkan maka terus diperpanjang.

Meskipun sistem kontrak, pegawai ASN PPPK tidak perlu khawatir karena instansi tidak bisa memberhentikan secara sewenang-wenang. Harus ada mekanisme tertentu yang dilaporkan ke anggota DPR. Perbedaan lainnya mengenai aturan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), untuk ASN PPPK dan Guru Non PNS yang berada di sekolah negeri maupun swasta diatur dalam Peserjen No. 18 Tahun 2021.

Di dalam Peserjen No. 18 Tahun 2021 itu sebenarnya bukan hanya mengatur Penyaluran Tunjangan Profesi Guru saja namun aturan mengenai Tunjangan Khusus juga diatur di sini.


Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Untuk ASN PPPK

Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
  2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
  3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan
  4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
  5. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  6. ktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
  7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  8. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang: a. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; b. mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau c. bertugas di Daerah Khusus
  10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" untuk setiap unsur penilaian; dan
  11. Tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Informasi selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dapat Anda baca melalui Peserjen No. 18 Tahun 2021 berikut ini. Atau bisa download filenya secara langsung yang linknya ada di bawah file ini.


Post a Comment for "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Sesuai Peserjen No. 18 Tahun 2021 Untuk Guru ASN PPPK dan Non PNS"