Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK



Bapak/ ibu guru ASN PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik pasti bertanya-tanya berapa besaran Tunjangan Profesi Guru, apakah sama dengan PNS atau guru honorer di sekolah negeri.

Besaran Tunjangan Profesi Guru untuk PNS besarnya sama dengan 1 kali gaji pokok, sedangkan guru honorer yang belum impassing sebesar Rp. 1.500.000. Apakah bapak/ ibu guru ASN PPPK akan mendapatkan tunjangan profesi seperti yang didapatkan PNS? pastinya sama karena letak perbedaan antara PNS dan PPPK adalah status kontrak dan pegawai tetap, selain itu beda di gaji pensiun dan tidak mendapatkan gaji pensiun.

Besaran Tunjangan Profesi Guru untuk ASN PPPK telah diatur melalui Peserjen No. 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Besaran Tunjangan Profesi ASN PPPK

1. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
diberikan:
  • Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
  • Sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
2. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan
3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.
4. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi ASN PPPK

1. Pemutakhiran data pada Dapodik
a. Guru Non-PNS menginput dan/atau memperbarui data yang dimiliki melalui Dapodik
b. Data yang diinput dan/atau diperbaharui sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit meliputi data:
  • Sekolah induk
  • Beban kerja
  • NUPTK
  • Tanggal lahir
  • Status kepegawaian. 
c. Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan:
  • Mulai Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret tahun berjalan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I tahun berjalan; dan
  • Mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berjalan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II tahun berjalan. 
d. Data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c menjadi tanggung jawab Guru Non-PNS yang bersangkutan
e. Guru Non-PNS dan Dinas sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru Non-PNS pada Info GTK.

f. Dalam hal data pada Info GTK masih terdapat ketidaksesuaian, maka Guru Non-PNS dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) Guru NonPNS yang bersangkutan terbit.

Berdasarkan penjelasan tersebut, besaran Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK adalah sama dengan 1 kali gaji pokok. Semakin besar gaji pokoknya maka tunjangan profesi yang didapat akan mengikutinya.

Informasi selengkapnya mengenai besaran Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK dapat Anda baca melalui Peserjen No. 8 Tahun 2021 berikut ini atau download secara langsung filenya.
Download via Google Drive

Post a Comment for "Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK"