Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Pegawai ASN PPPK Bisa Mutasi?


Pertanyaan yang sering diajukan oleh pegawai ASN PPPK yang baru diterima atau yang akan mengikuti seleksi adalah apakah PPPK boleh mengajukan mutasi atau pindah instansi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut berikut ini tanggapan kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN melalui akun Twitternya.

Dalam penjelasannya kalau minta pindah maka kontrak berakhir. Inilah yang membedakan antara PNS dan PPPK dimana untuk pegawai PPPK tidak ada namanya mutasi. Karena alasan inilah kenapa pemerintah mengedepankan seleksi PPPK ketimbang PNS, salah satunya menghindari mutasi.


Memang mereka yang berhasil lolos sebagai CPNS biasanya menggunakan strategi, mendaftar di instansi yang formasinya kira-kira pelamarnya sedikit. Setelah diterima beberapa tahun kemudian mutasi ke daerah asalnya.

Mengajukan mutasi artinya putus kontrak, kalau ingin pindah ya ikut seleksi PPPK lagi. Memang belum ada payung hukum yang mengatakan PPPK tidak boleh mutasi, namun menurut penjelasan petinggi BKN memang tidak diperbolehkan mutasi.

Demikianlah informasi Apakah ASN PPPK Boleh Mutasi atau Tidak, semoga terjawab dan terbantu dengan penjelasannya ini.

2 comments for "Apakah Pegawai ASN PPPK Bisa Mutasi?"

  1. Apa pppk bisa ngajukan pindah antar kecamatan dalam satu wilayah kerja kabupaten

    ReplyDelete
    Replies
    1. hingga saat ini belum ada yang mengatur akan hal itu, kemungkinan masih belum bisa

      Delete