Persyaratan dan Tata Cara Mutasi PNS Sesuai Ketentuan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis Ketentuan Persyaratan dan Tata Cara Mutasi PNS. Ketentuan ini dapat dipelajari oleh semua PNS yang ingin mengajukan pindah atau mutasi antar instansi.
Sebelum mengajukan pindah, perhatikan dulu apa alasannya pindah. Jangan sampai Anda pindah karena rindu kampung halaman, namun kalau pindah ikut suami yang sama-sama PNS itu lebih baik.
Pasalnya banyak PNS yang diterima di daerah terpencil pada mengajukan pindah ke tempat asalnya, bolehnya sih boleh tetapi keberadaan Anda di sana masih diperlukan.
Ketika ingin mengajukan mutasi PNS ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan mengajukan mutasi/ pindah.
Persyaratan Pindah Instansi PNS
- Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan di mutasi
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ proses peradilan yang diterbitakan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JTP Pratama
- Salianan sah keputusan dalam pangkat dan/ atau jabatan terakhir
- Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JTP Pratama
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal.
*Note: Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap.
Prosedur Mutasi PNS Antar Instansi Sesuai Ketentuan BKN
1. Mutasi PNS dalam satu Provinsi
a. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi
b. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi
c. Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan
2. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi
b. Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain
c. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain
d. Mutasi PNS antar provinsi
3. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat
a. Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat
b. Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota
d. Mutasi PNS antar Instansi Pusat
Post a Comment for "Persyaratan dan Tata Cara Mutasi PNS Sesuai Ketentuan BKN"