Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Macam-Macam Kenaikan Pangkat PNS

Hanya sedikit orang yang tahu macam-macam kenaikan pangkat PNS, kalaupun tahu biasanya dia sebagai PNS yang memang sedang mengajukan kenaikan pangkat.

Kenaikan pangkat itu macamnya banyak sekali, dan Anda wajib mengetahuinya. Semua perihal tentang kenaikan pangkat PNS telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 12/2002 dan Keputusan Kepala BKN 12/2002.

 

Macam-Macam Kenaikan Pangkat PNS

1. Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat regular diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan pangkat bagai PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

3. Kenaikan Pangkat Anumerta

Kenaikan pangkat bagi PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas

4. Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kenaikan pangkat bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

Selengkapnya dapat Anda download dan cek Peraturan Pemerintah 12/2002 dan Keputusan Kepala BKN 12/2002.


Periode atau Masa Kenaikan Pangkat PNS

Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian

Masa kerja untuk Kenaikan Pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

Note:

  1. Usul KP Periode April paling lambat diterima setiap bulan Februari
  2. Usul KP Periode Oktober paling lambat diterima setiap bulan Agustus.

Berikut ini isi Peraturan Pemerintah 12/2002 dan Keputusan Kepala BKN 12/2002 tentang Macam-Macam Kenaikan PNS


Post a Comment for "Mengenal Macam-Macam Kenaikan Pangkat PNS"