Passing Grade SKD CPNS Tahun 2021
Untuk mendapatkan pegawai PNS yang profesional maka ada yang namanya nilai ambang batas atau passing grade (PG). Besarnya passing grade setiap seleksi CPNS berbeda-beda namun cenderung ada kenaikan. Berikut ini adalah nilai passing grade SKD CPNS Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021.
Baca: Passing Grade Seleksi PPPK 2021
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Nilai passing grade SKD CPNS 2021 dibedakan menjadi 7 yaitu untuk formasi umum, khusus, disabilitas, diaspora, putra/ putri papua, dokter, dan ABK, rescure, serta pengamat gunung api.
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
2. Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
- TIU: 85
- Total SKD: 311
3. Nilai Ambang Khusus Disabilitas
- TIU: 60
- Total SKD: 286
4. Nilai Ambang Khusus Diaspora
- TIU: 85
- Total SKD: 311
5. Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TIU: 60
- Total SKD: 286
6. Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter
- TIU 80
- Total SKD: 311
7. Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
- TIU: 70
- Total SKD: 286
Post a Comment for "Passing Grade SKD CPNS Tahun 2021"