Persyaratan Cetak Buku Rekening Pertama Kali Akan Menerima Tunjangan Profesi Guru
Tak terbayangkan betapa bahagianya bapak/ ibu guru yang akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) khususnya untuk guru Non PNS yang mengajar di sekolah negeri atau swasta. Dengan mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya beban hidup jadi berkurang.
Pada kesempatan kali ini Admin akan berbagi informasi mengenai tunjangan profesi yaitu persyaratan cetak buku rekening pertama kali akan menerima tunjangan profesi guru.
Bagi bapak/ ibu guru yang sudah pernah menerima tunjangan profesi, cukup memakai rekening yang ada diberikan dari pemerintah. Sedangkan yang baru pertama kali akan menerima wajib cetak buku rekening.
Setelah memiliki rekening, selanjutnya bisa mengajukan ATM untuk mempermudahkan bertransaksi dan mengaktifkan layanan ibanking dan mobile banking.
Pemegang serdik yang dinyatakan SKTP terbit, bisa menanyakan ke bank penerima pembayaran tunjangan profesi. Cara dengan memantau informasi pada Info GTK di kolom Realisasi Pembayaran Tunjangan dan Bantuan.
Setelah terbit SKTP, perhatikan kolom Realisasi Pembayaran Tunjangan dan Bantuan. Kalau nomor rekening, nama bank, SPM, dan SP2D muncul, bisa ke bank untuk mengaktifkan buku rekening.
Persyaratan apa saja yang harus dibawa ke bank bisa tanya langsung ke Customer Service, namun kalau tidak mau rempong wira-wiri simak penjelasan berikut ini.
Persyaratan Cetak Buku Tabungan Penerima Tunjangan Profesi
- Print out info GTK
- Surat Keterangan Aktif Mengajar yang ditandatangani oleh kepala sekolah
- Materai Rp. 10.000
- Foto Kopi KTP
- Foto Kopi NPWP.
Post a Comment for "Persyaratan Cetak Buku Rekening Pertama Kali Akan Menerima Tunjangan Profesi Guru"