Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Peserta Didik Berkebutuhan Khusus

Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang memiliki hambatan tertentu, seperti hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan intelektual, hambatan fisik, hambatan dengan autistik, dan hambatan lainnya seperti anak hiperaktif, lamban belajar, rendah konsentrasi dan gangguan perilaku tertentu.

Peserta didik berkebutuhan layanan khusus adalah peserta didik yang mengalami hambatan secara eksternal, seperti anak korban bencana alam, anak korban HIV, anak korban kekerasan rumah tangga dan lingkungan. Adapun peserta didik berkebutuhan khusus memiliki karakteristik spesifik yang perlu kita pahami.


Keberagaman peserta didik secara umum terbagi atas tiga klasifikasi besar yaitu: (1) peserta didik reguler; (2) peserta didik berkebutuhan khusus; dan (3) peserta didik berkebutuhan layanan khusus. Peserta didik reguler adalah peserta didik yang tidak memiliki hambatan tertentu, misalnya hambatan fisik, mental kognitif, sensorik dan hambatan lainnya yang menyebabkan mereka mengalami kendala dalam mengikuti pembelajaran secara klasikal.

Post a Comment for "Pengertian Peserta Didik Berkebutuhan Khusus"