Pakaian Dinas Sesuai Pergub No. 19 Tahun 2021
Pakaian dinas PNS dan PPPK di lingkup pemerintahan provinsi Jawa Timur mengalami perubahan pada tahun 2021 ini. Hal tersebut sesuai Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
Macam-Macam Pakaian Dinas
Pakaian Diknas yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:
a. Pakaian Dinas Harian (PDH), terdiri dari:
1. PDH warna khaki
2. PDH kemeja warna putih, celana/ rok warna
hitam
3. PDH batik/ tenun/ lurik.
b. Pakaian Sipil Harian (PSH)
c. Pakaian Sipil Resmi (PSR)
d. Pakaian Dinas Upacara (PDU)
e. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
f. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
g. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Selain Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud di atas terdapat Pakaian Dinas lainnya, terdiri dari:
a. Pakaian Khas Jawa Timur (PKJ)
b. Pakaian Olah Raga.
Ketentuan Pembagian Pemakaian Seragam Dinas
Berdasarkan Pergub No. 19 Tahun 2021 tentang pakaian dinas terdapat ketentuan Seragam baru sebagai berikut:
1. Hari Senin dan Selasa memakai Seragam hkaki
2. Hari Rabu memakai seragam Hitam putih dan kerudung/ jilbab pink Salem untuk ibu-ibu
3. Hari Kamis dan Jumat memakai seragam batik/ lurik/ tenun
4. Setiap tanggal 17 dan hari besar memakai seragam korpri lengkap dengan songkok.
Informasi selengkapnya mengenai Pergub. No. 19 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas silahkan lihat atau download melalui link berikut ini.
Download via Google Drive
Post a Comment for "Pakaian Dinas Sesuai Pergub No. 19 Tahun 2021 "