Berkas Yang Harus Disiapkan Untuk Daftar PPPK
Seleksi PPPK untuk guru tahun 2021 segera dibuka, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa daftar PPK. Persyaratan berkas yang harus disipkan untuk daftar PPPK tertuang dalam surat edaran resmi Kemendikbudristek Nomor 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK tahun 2021.
Persyaratan Seleksi PPPK Guru 2021
Persyaratan berkas masuk seleksi administrasi yang nantinya akan diverifikasi oleh panitian penyelenggara seleksi PPPK melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Berikut ini detail lampiran berkas calon guru PPPK:
A. Berkas Seleksi Adminitrasi
- Pasfoto
- Scan Kartu Tanda Penduduk
- Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV
- Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan: (i) Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/ puskesmas milik pemerintah, (ii) Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
B. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek
C. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/ atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Khusus berkas seleksi administrasi pada poin 5 khusus untuk Bapak/ Ibu Guru penyandang disabilitas, diluar itu tidak perlu merekam video.
InformaSi Tambahan Terkait Seleksi Guru PPPK...
A. Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah:
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN
- Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek
- Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
B. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
C. Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
- Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu
- Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu
- Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa
- Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
- Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara
- Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural
- Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis
- Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
- Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek
- Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui: (i) Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK, (ii) Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, (iii) kesehatan, dan keamanan.
Post a Comment for "Berkas Yang Harus Disiapkan Untuk Daftar PPPK"