Perbedaan Sumber Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS dan PNS
Alhamdulillah sekarang guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dapat menikmati Tunjangan Profesi Guru seperti guru PNS pada umumnya. Mereka yang statusnya guru Bukan PNS/ Guru Non PNS namun telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan layak mendapatkan Sertifikasi Guru (Serdik) maka berhak menerima tunjangan profesi guru.
Sebelumnya Guru Non PNS yang sudah memiliki serdik selalu kesulitan mencairkan tunjangan profesi guru karena sumber pembayarannya belum jelas. Namun setelah ada payung hukumnya sekarang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.
Baca: Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Non PNS
Sumber Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Terdapat perbedaan sumber pembayaran Tunjangan Profesi antara guru PNS dan Non PNS. Selain itu guru PNS sumber pembayaran Tunjangan profesi dibagi 2 untuk TK dan Dikdas serta Dikmen dan SLB. Berikut ini adalah rincian perbedaan sumber pembayarannya:
1. Guru PNS
Jenjang TK dan Dikdas: dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
Jenjang Dikmen dan SLB: dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
2. Guru Non PNS: semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud (Puslapdik) melalui APBN Pusat.
Baca: Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2021
Berdasarkan rincian sumber pembayaran SKP tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk guru PNS baik itu yang berada di satuan pendidikan TK, Dikdas, Dikmen, dan SLB dibayarkan melalui APBN Daerah (Kabupaten dan Provinsi), sedangkan untuk guru Honorer/ Bukan PNS melalui APBN Pusat.
Bersarnya Tunjangan Profesi Guru Non PNS
Terdapat perbedaan berapa besar tunjangan profesi guru PNS dan Non PNS. Kalau guru PNS sama dengan gaji pokok, namun Guru Non PNS sebesar Rp. 1.500.000/ bulan.
Memang terjadi selisih yang cukup jauh dengan guru PNS, harapannya kedepannya bisa lebih besar lagi seperti Guru PNS mengingat sudah sama-sama profesional.
Post a Comment for "Perbedaan Sumber Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS dan PNS"