Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru Non PNS di Sekolah Negeri (SMA/ SMK)
Guru pemegang sertifikat pendidik (serdik) di sekolah negeri yang dinyatakan status tunjangan profesinya valid maka berhak melakukan pemberkasan. Setiap daerah mempunyai syarat dan kebijakan masing-masing tergantung dari pihak dinas pendidikan yang menaunginya.
Berikut ini adalah persyaratan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru Non PNS di Sekolah Negeri untuk jenjang pendidikan SMA/ SMK di Jawa Timur. Bagi bapak/ ibu guru yang status tunjangan profesi valid di Info GTK maka bisa mengikuti penjelasan berikut ini.
Pemberkasan Tunjangan Profesi Bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri (SMA/ SMK)
1. Fotokopi + legalisir SK Gubernur yang berlaku sesuai dengan waktu pengajuan
2. Fotokopi + legalisir SK Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM)
3. Fotokopi + legalisir Ijazah
4. Fotokopi + legalisir Sertifikat Pendidik
5. Printout Info GTK
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Silahkan kumpulkan berkas tersebut secara individu maupun kolektif di cabang dinas pendidikan di kota Anda. Kemudian tunggu perubahan data di Info GTK bahwa status valid telah mendapatkan persetujuan dinas.
Tunjangan profesi ini cair setiap 3 bulan sekali, untuk guru GTT sebesar Rp. 1.500.000 belum dipotong pajak. Meskipun jumlahnya berbeda dari guru PNS setidaknya Tunjangan Profesi Guru ini sedikit bisa mensejahterakan kehidupan guru Non PNS.
Demikianlah informasi pemberkasan Tunjangan Profesi Guru Non PNS, semoga bermanfaat dan bagikan artikel ini kepada yang membutuhkan. Untuk bapak/ ibu guru yang belum tahu cara mengajukan tunjangan profesi bisa baca penjelasan berikut ini.
Post a Comment for "Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru Non PNS di Sekolah Negeri (SMA/ SMK)"