Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Cek Apakah Siswa Tersebut Penerima PIP

Sebagian dari orang tua atau siswa mungkin sudah mendengar PIP atau belum tahu sama sekali. Program Indonesia Pintar atau yang disingkat PIP adalah Penyaluran Dana Dari Pemerintah Untuk Anak-Anak Usia Sekolah.

Yang menjadi penerima PIP adalah siswa usia 6 hingga 21 tahun dengan status aktif sekolah di SD SMP SMA SMK SLB/ Sederajat. Siapa saja yang berhak menerima PIP ini sebenarnya diumumkan oleh petugas yang mengurusi PIP di Sekolah tersebut, namun kalau bapak/ ibu selaku orang tua penasaran bisa mengeceknya sendiri apakah anaknya penerima PIP atau tidak.

Siswa SMP SMA SMK juga bisa mengecek sendiri apakah dirinya termasuk penerima PIP atau tidak melalui aplikasi SIPINTAR. Persyaratannya harus tahu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

Setelah itu silahkan hubungkan komputer dekstop atau laptop dengan internet. Buka browser (Google Chrome/ Opera/ Firefox) kemudian buka laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id dan ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

Bila tidak mempunyai komputer dekstop atau laptop bisa menggunakan smartphone Android atau iOS, dengan membuka laman resmi PIP.


1. Cara Cek Penerima PIP

  1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
  3. Kemudian klik tombol Cari
  4. Tunggu beberapa detik hingga sistem menemukan data Anda
  5. Bila muncul nama Anda artinya penerima PIP sesuai tahun anggaran yang tertera pada layar.

Cara Selolah Mengetahui Penerima PIP

Lalu bagaimana Satuan Pendidikan dapat mengetahui penerima PIP di dalam lembaganya? Caranya cukup login ke laman pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan login SSO Dapodik atau login NPSN Sekolah.


2. Aktivasi Rekening PIP

Apabila Anda merasa belum pernah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, lakukan aktivasi rekening SIMPEL dengan syarat yakni :

Penerima PIP jenjang SD/ SDLB/ Paket A/ SMP/ SMPLB/ Paket B

  1. Membawa surat Keterangan aktivasi rekening SIMPEL PIP dari kepala sekolah
  2. Membawa KTP/ KK/ surat keterangan domisili orang tua atau wali
  3. Mengisi formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Catatan: siswa harus didampingi orang tua atau wali.


Penerima PIP jenjang SMA/ SMALB/ SMK/ Paket C

  1. Membawa surat Keterangan aktivasi rekening SIMPEL PIP dari kepala sekolah
  2. Membawa KTP/ KK/ Surat domisili siswa
  3. Mengisi formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Negara Indonesia (BNI)

Namun, dalam masa Pandemi, agar tidak terjadi kerumunan, maka diharapkan untuk dilakukan aktivasi rekening secara kolektif oleh sekolah dengan syarat yakni:

Penerima PIP jenjang SD/ SDLB/ Paket A/ SMP/ SMPLB/ Paket B

  1. Surat Kuasa peserta didik dari Orang tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
  2. Formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  3. Surat Keterangan aktivasi rekening SIMPEL PIP dari kepala sekolah
  4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditanda tangani Kuasa Peserta Didik
  5. Fotokopi KTP Kuasa Peserta Didik
  6. Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.

Penerima PIP jenjang SMA/ SMALB/ SMK/ Paket C

  1. Surat Kuasa peserta didik kepada Kepala Sekolah/ Bendahara Sekolah
  2. Identitas Peserta Didik berupa KTP/ Kartu Pelajar/ KK
  3. Formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Negara Indonesia (BNI)
  4. Surat Keterangan aktivasi rekening SIMPEL PIP dari kepala sekolah
  5. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditanda tangani Kuasa Peserta Didik
  6. Fotokopi KTP Kuasa Peserta Didik
  7. Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.

Demikianlah informasi Cara Cek Penerima PIP Untuk Siswa yang bisa dilakukan oleh orang tua/ siswa/ serta lembaga dimana siswa tersebut sekolah. Setelah mengetahui sebagai penerima PIP silahkan aktifkan rekening sesuai persyaratan dan petunjuk yang telah dijelaskan di atas.

Post a Comment for "Cara Cek Apakah Siswa Tersebut Penerima PIP"