Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Kelulusan Siswa Setelah UN Tahun 2021 Ditiadakan

   


Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai SE Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021. Sebagai gantinya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi siswa supaya lulus sekolah.

Sebelum membaca persyaratan kelulusan siswa, silahkan download SE Mendikbud No. 1 Tahun 2021.

Berikut ini adalah Syarat Kelulusan Siswa SD, SMP, SMA/ SMK/ Sederajad berdasarkan SE Mendikbud No. 1 Tahun 2021:

1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah:

a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

b. Memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik

c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:

a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (pengharagaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)

b. Penugasan

c. Tes secara luring atau daring

d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada penjelasan di atas, peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-udangan

6. Penyeteraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan kententuan sebagai berikut:

a. Lulusan bagi peserta didik pendidikan kesetataan sesuai dengan ketentuan pada poin 3 huruf c

b. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan

c. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4

d. Peserta ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.


Selengkapnya bisa dilihat dan dibaca di sini

Download SE Mendikbud No. 01 Tahun 2021 (Syarat Kelulusan Siswa SD, SMP, SMK/ SMK/ Sederajad)

Post a Comment for "Syarat Kelulusan Siswa Setelah UN Tahun 2021 Ditiadakan"