Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021

Juknis Kuliah Tahun 2021

Program KIP Kuliah secara resmi telah dibuka untuk pendaftaran tahun 2021. Tentu informasi ini sangat bermanfaat bagi adik-adik SMA/ SMK/ Sederajad yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi namun terkendala masalah ekonomi.

Program KIP Kuliah yang dulunya program Bidikmisi bisa diajukan sebelum pendaftaran kuliah maupun ketika sudah di terima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/ Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

Tidak semua siswa bisa daftar KIP Kuliah melainkan sesuai ketentuan yang tertera pada Pedoman Penyelenggaraan KIP Kuliah Tahun 2021. Langsung saja berikut ini cuplikan isi Pendoman Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021.


Payung Hukum Pelaksanaan KIP Kuliah

Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar

PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangankhusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Download Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar


Persyaratan Penrimaan KIP Kuliah

  • Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.


Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Kelebihan KIP Kuliah

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis KomputerUTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  • Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  • Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masingmasing wilayah Perguruan Tinggi.

Cara Pendaftaran KIP Kuliah

  • Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah
  • yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile denga terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
  • Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:
  1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri
  2. Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi. 
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.


Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021

Informasi selengkapnya juga bisa Anda lihat atau download Juknis KIP Kuliah Tahun 2021 melalui link berikut ini.

Download Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021

Post a Comment for "Juknis Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021"