Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB
Dampak Covid 19 yang berkepanjangan dan tidak tahu sampai kapan berakhirnya memang mengubah segala-galanya, salah satunya di dunia pendidikan. Pada tahun 2021 ini, Kemdikbud kembali mentiadakan Ujian Nasional dan Ujian Keseteraan yang diganti dengan portofolio nilai.
Selain itu juga ada perubahan tentang mekanisme Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dimana yang sebelumnya bisa secara offline sekarang diganti menjadi online. Tidak lain tujuannya untuk menerapkan sosial distancing supaya dapat memutus rantai penyebaran Covid 19.
Aturan tentang PPDB tahun 2021 tertuang pada Permendikbud No. 1 tentang Penerimaan Perserta Didik Baru. Pemendikbud setebal 26 halaman tersebut berisi Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru mulai dari persyaratan, cara pendaftaran, hingga pengumuman pendaftaran.
Berikut ini adalah cuplikan isi dari Juknis PPDB Tahun 2021:
Syarat Usia PPDB
1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
- Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A
- Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
- 7 (tujuh) tahun
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Mengingatkan
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- Kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun beijalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Jalur Pendaftaran PPDB
Selanjutnya melalui regulasi baru ini juga dijelaskan mengenai jalur pendaftaran PPDB tahun 2022 yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi. Berikutnya Jalur zonasi ppdb tahun 2022 harus memenuhi keriteria berikut dan terdiri atas:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Selanjutnya mengenai tahapan pelaksanaan PPDB tahun 2022 diawali dengan pengumuman pendaftaran, selanjutnya pendaftaran, lalu seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, kemudian pengumuman penetapan peserta didik baru serta daftar ulang.
Catatan
Penting diketahui oleh kepala sekolah khususnya bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
- Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik
- Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB
- Pelanggaran ketentuan larangan diatas akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya
- Tanggal pendaftaran
- Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi
- Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, dan kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik
- Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Untuk lebih jelasnya silahkan download file pdf Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Juknis PPDB tahun pelajaran 2022
Post a Comment for "Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB"