Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BOS Sesuai Permendikbud No. 6 Tahun 2021
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Dana BOS Sesuai Permendikbud No. 6 Tahun 2021 adalah pedoman penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Artikel ini melengkapi dengan apa yang pernah diposting sebelumnya yaitu tentang 12 Komponen Yang Boleh Dibiayai Menggunakan Dana BOS. Tanpa Juknis BOS Reguler maka kemungkinan terjadi penyelewengan anggaran cukup besar.
Untuk itu bapak/ ibu guru yang diberi amanah mengelola dana BOS harus membaca Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Permendikbud setebal 34 halaman tersebut memuat tentang: Ketentuan Dana BOS, Penerima Dana BOS Reguler, Besaran Alokasi Dana BOS, Penyaluran Dana BOS Reguler, Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler, Pengelolaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler, serta Pembinaan dan Monitoring dan Evaluasi.
12 Komponen Yang Boleh Dibiayai Dana BOS
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Ppemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung
- Keterserapan lulusan; dan/atau pembayaran honor.
Berapa Alokasi Dana BOS Untuk Masing-Masing Sekolah
- Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik
- Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
- Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.
Jadwal Penyaluran Dana BOS Reguler
- Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
- Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya, dan
- Penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
Post a Comment for "Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BOS Sesuai Permendikbud No. 6 Tahun 2021"