Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

12 Komponen Yang Boleh Dibiayai Dana BOS Tahun 2021


Pada awal tahun 2021, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021.

Dalam juknis bos tahun 2021 tersebut memuat 9 pokok kebijakan pada rancangan permendikbud tentang petunjuk teknis BOS tahun 2021 seperti: tujuan BOS, syarat dan kriteria penerima BOS, penetapan sekolah penerima, satuan biaya BOS, penggunaan dana BOS, pelaporan, pengembalian dana, sisa dana, dan sanski.

12 Komponen Penggunaan Danas BOS

Sama seperi tahun sebelumnya, tidak ada perubahan komponen pembayaran yang boleh dibiayai dana BOS. Berikut ini jabaran ke-12 komponen tersebut:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. Pengembangan Perpustakaan
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran
  5. Administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  7. Langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri, PKL dalam negeri, pemantauan kerja, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi
  11. Penyelenggaraan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, uji kompetensi bahasa asing berstandar internasional
  12. Pembayaran honorer.

Rentang dan Sebaran Dana BOS Tahun 2021

Inti dari juknis BOS tersebut menyatakan bahwa besaran dana BOS yang diberikan kepada sekolah atau satuan pendidikan akan ditetapkan oleh Menteri melalui keputusan Menteri.

Download: Juknis BOS 2021

Adapun besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi(IKK) dan indeks peserta didik (IPD). Mengacu pada Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021, besar dana BOS SD berkisar antara 900.000 sampai dengan 1.960.000 per peserta didik.  Untuk SMP berkisar antara 1.100.000 sampai dengan 2.480.000 per peserta didik. Untuk SMA berkisar antara 1.500.000 sampai dengan 3.470.000 per peserta didik. Untuk SMK berkisar antara 1.600.000 sampai dengan 3.720.000 per peserta didik. Sedangkan untuk SLB berkisar antara 3.500.000 sampai dengan 7.940.000 per peserta didik. 

Terkait tujuan penyaluran Dana BOS dinyatakan hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya; mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan; meningkatkan mutu pembelajaran.
 
Hal menarik lainnya adalah adanya penegasan terkait Prinsip Penggunaan Dana BOS tahun 2021, yakni:
  1.  Mendukung konsep Merdeka Belajar - penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR)
  2. Bersifat tidak kaku dan mengikat - dalam artian dalam BOS 2021 tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang, serta tidak ditentukan persentase penggunaan
  3. Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah - sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumberdaya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi
 
Sedangkan terkait Syarat dan Kriteria Penerima BOS, terdapat perubahan redaksional yakni perubahan dari kalimat memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik menjadi memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik

Juga terdapat perubahan redaksional memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir menjadi memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan. 

Ketentuan jumlah minimal peserta didik 60 orang dikecualikan bagi: 
  1. Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
  2. Sekolah yang beradadi Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian
  3. dan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada diwilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain. 
Terhadap sekolah yang dikecualikan tersebut, meskipun peserta didiknya kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.
 
Beberapa hal penting terkait Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi, bahwa pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran. Pelaporan tahapI menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan. Pelaporan tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya. Pelaporan tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya.

Informasi selengkapnya silahkan download Juknis BOS Tahun 2021 untuk SD SMP SM SMK dan Sederajat melalui link berikut ini:

Post a Comment for "12 Komponen Yang Boleh Dibiayai Dana BOS Tahun 2021"