Cara Mengajukan Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Prestasi Akademik Bagi Mahasiswa (Pengganti KIP Kuliah)
Ketentuan tersebut meliputi persyaratan apa saja yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan BPP-PPA seperti status mahasiswa aktif, Kartu Mahasiswa (KTM), Kartu Rencana Setudi (KRS), dan lain sebagainya. Berikut ini Bimbingan dan Konseling akan menjelaskan secara detail cara mendapatkan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa atau Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik.
Sejak tahun 2012, istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA). Perguruan tinggi dan Kopertis diharapkan dapat menyesuaikan dengan hal ini.
Perubahan istilah-istilah di atas secara ringkas dapat ditulis seperti berikut ini:
- Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) berubah menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA)
- Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) berubah menjadi Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA).
1. Persyaratan Pendaftaran PPA
- Jenjang S1/ Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII
- Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI
- Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/ Sekolah).
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Setudi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif
- Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional
- Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/ bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/ APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
- Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/ Jurusan.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi
- Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha
- Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.
2. Status Mahasiswa Yang Diperbolehkan Mengajukan PPA
- Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
- Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
3. Periode Pemberian PPA
4. Kriteria Penetapan PPA
- Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi
- Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan
- Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat nasional dan atau internasional
- Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
- Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi
- Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat nasional dan atau internasional
- Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi
- Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
- Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T.
Post a Comment for "Cara Mengajukan Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Prestasi Akademik Bagi Mahasiswa (Pengganti KIP Kuliah)"