Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengajukan Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Prestasi Akademik Bagi Mahasiswa (Pengganti KIP Kuliah)

Cara Mendapatkan Beasiswa Kuliah

Pada postingan sebelumnya telah dibahas Apakah Mahasiswa Aktif Bisa Memperoleh KIP Kuliah? dan ini merupakan kelanjutan dari postingan tersebut. Mahasiswa aktif yang ingin mendapatkan keringanan biaya kuliah nanti bisa mengajukan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (BPP-PPA) atau Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA) yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut meliputi persyaratan apa saja yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan BPP-PPA seperti status mahasiswa aktif, Kartu Mahasiswa (KTM), Kartu Rencana Setudi (KRS), dan lain sebagainya. Berikut ini Bimbingan dan Konseling akan menjelaskan secara detail cara mendapatkan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa atau Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik.

Sejak tahun 2012, istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA). Perguruan tinggi dan Kopertis diharapkan dapat menyesuaikan dengan hal ini.

Perubahan istilah-istilah di atas secara ringkas dapat ditulis seperti berikut ini:

  1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) berubah menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA)
  2. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) berubah menjadi Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA).

Beasiswa PPA dan BBP PPA merupakan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan yang diberikan untuk mahasiswa yang minimal telah menempuh pendidikan pada semester II.


1. Persyaratan Pendaftaran PPA

Persyaratan Umum

Diberikan kepada mahasiswa:
  1. Jenjang S1/ Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII
  2. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI
  3. Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/ Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/ Ketua/ Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Setudi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif
  2. Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional
  3. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/ bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/ APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
  4. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/ Jurusan.
  5. Fotokopi kartu keluarga.

Persyaratan Khusus

Untuk Beasiswa PPA, calon penerima wajib melampirkan:
Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.

Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA, calon penerima harus melampirkan:
  1. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi
  2. Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha
  3. Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.

Perguruan tinggi negeri/ kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendah dan pemberian kepada mahasiswa program Diploma II yang ditetapkan dengan SK Rektor/ Ketua/ Direktur dan Koordinator Kopertis. Untuk pemberian kepada Mahasiswa Program Diploma II, harus dengan persetujuan Ditjen Dikti. 


2. Status Mahasiswa Yang Diperbolehkan Mengajukan PPA

  1. Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  2. Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
  3. Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.

3. Periode Pemberian PPA

Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Mahasiswa tidak berhak menerima apabila telah dinyatakan lulus.


4. Kriteria Penetapan PPA


Untuk Beasiswa PPA
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
  1. Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi
  2. Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan
  3. Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat nasional dan atau internasional
  4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Untuk BBP PPA

Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
  1. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi
  2. Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat nasional dan atau internasional
  3. Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi
  4. Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
  5. Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T.
Itulah infomasi tentang Beasiswa PPA dan BBP PPA. Untuk informasi lainnya silahkan anda tanyakan langsung di bagian kemahasiswaan kampus anda masing-masing. 

Demikianlah informasi cara mendapatkan biaya keringanan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri dan di Politeknik Negeri serta cara mendapatkan bantuan biaya Pendidikan dan beasiswa prestasi akademik selama menempuh pendidikan tinggi. 

Semoga bermanfaat dan bagikan artikel ini kepada yang membutuhkannya. Bagai adik-adik kelas XII SMA/ SMA yang tidak memiliki KIP Kuliah dan tidak bisa daftar di perguruan tinggi menggunakan KIP Kuliah jangan berkecil hati./Anda bisa mengajukan PPA seperti yang telah dijelaskan di atas. Fokus Anda sekarang bagaimana cara di terima di Perguruan Tinggi Negeri atau Poltek Negeri.

Post a Comment for "Cara Mengajukan Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Prestasi Akademik Bagi Mahasiswa (Pengganti KIP Kuliah)"