Kemudahan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bagi PPG Prajabatan VS Dalam Jabatan
Tujuan diadakannya program pendidikan profesi guru melalui jalur PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan sejatinya sama yaitu membentuk guru profesional sesuai bidang studinya masing-masing. Mereka yang lolos PPG berhak mendapatkan sertifikat pendidik.
Dari segi kemudahan pencairan tunjangan profesi guru antara guru yang mendapatkan sertifikasi melalui PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan ternyata berbeda. Perbedaan ini khusus guru Non PNS yang mengajar di sekolah negeri.
Mulai tahun 2020 ini, guru tidak tetap di sekolah negeri mulai menemukan titik terang yaitu bisa cairnya tunjangan profesi guru. Ada beberapa guru yang telah menerima tunjangan sebanyak 2 kali dan ada yang belum.
Secara administrasi, lulusan PPG Dalam Jabatan lebih mudah dalam pengurusan Tunjangan Profesi karena langsung terbit NRG sedangkan lulusan PPG Prajabatan harus mengusulkan sendiri baru dapat NRG.
Mengusulkan NRG ini rumitnya minta ampun, sebenarnya bisa tetapi kalau pihak dinas terkait tidak diberi pesangon maka sulit terbit.
Begitu juga status NRG di Info GTK dimana pemilik serdik PPG Dalam Jabatan langsung valid di tahun yang sama sedangkan pemilik serdik PPG Prajabatan belum valid.
Kenapa admin bisa mengetahui hal ini karena mengalami sendiri. Admin adalah alumni PPG Prajabatan SM-3T tahun 2014 yang lalu sedangkan teman Admin baru ikut di tahun 2020.
Dari segi usia serdik tua milik Admin, namun yang mendapatkan tunjangan profesi malah milik teman yang ikut PPG Dalam Jabatan.
Ada beberapa kemungkinan kenapa hal itu bisa terjadi seperti belum sinkronnya data serdik terdahulu sedangkan sekarang sudah sinkron. Alumni PPG SM-3T dan program PPG Prajabatan lainnya musti menyinkronkan sendiri baru bisa valid.
Mohon infonya untuk menyinkronkan agar valid bagaimana ya? Saya alumni ppg prajabatan dan NRG sudah terbit mei taun lalu.
ReplyDeleteSudah menghubungi operator sekolah?
Delete