Cara Mengajukan NRG Bagi Guru Non PNS Yang Telah Mempunyai Sertifikat Pendidik

Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dimiliki guru PNS dan non PNS yang telah menempuh PPG dan telah mendapatkan sertifikat pendidik dan aktif mengajar di satuan pendidikan.
Cara mendapatkan nomor registrasi guru (NRG) merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum mencairkan tunjangan profesi bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik). NRG bisa diajukan setelah guru tersebut terdaftar di dapodik dan telah mendapatkan NUPTK.
Ada yang mengatakan bahwa guru non PNS yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan langsung terbit NRG, padahal faktanya harus mengajukan seperti NRG yang lain.
Ketika NRG telah terbit, guru pemegang sertifikat pendidik yang telah memenuhi jumlah jam ajar atau jam bimbingan untuk guru BK bisa mengajukan tunjangan profesi guru.
Tahapan pengajuan NRG bagi guru non PNS hampir sama ketika mengajukan NUPTK yaitu melalui Operator Sekolah. Bila Operatornya kurang kooperatif silahkan minta bantuan operator dinas kabupaten/ provinsi untuk membantu mendapatkan NRG.
Baca: Cara Mendapatkan NUPTK Bagi Guru Honorer
Persyaratan Mengajukan NRG
- Scan Ijazah S1 BK dan Transkip Nilai (dijadikan 1 file PDF)
- Scan Sertifikat Pendidik dan Traskip Nilai (dijadikan 1 file PDF)
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan SK KBM Semester I dan II selama 2 tahun terakhir
- Scan SK Honor selama 2 tahun terakhir.
Post a Comment for "Cara Mengajukan NRG Bagi Guru Non PNS Yang Telah Mempunyai Sertifikat Pendidik"