Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

3 Syarat Guru Honorer Mendapatkan Gaji Dari Dana BOS


Halo sahabat guru honorer, bagaimana kabarnya? semoga tetap semangat mendidik dan membimbing siswa meskipun gaji yang didapatkan jauh dari PNS. Penerimaan seleksi CPNS tahun 2019/ 2020 juga tidak mengakomodir mereka yang telah berusia 35 tahun ke atas dan tetap menjadi honorer sekolah.

Di bawah kendali menteri pendidikan yang baru bpk. Nadiem Makarim, guru honorer sedikit bernafas lega karena diadakan revisi penggunaan dana BOS sebesar 50% untuk menggaji guru honorer. Yang belum membaca juknis BOS yang baru silahkan buka tautan berikut ini.

Baca: Juknis Penggunaan Danas BOS 2020

Dalam juknis tersebut dicantumkan bahwa sebesar 50% dana BOS yang disalurkan ke sekolah untuk pembiayaan guru Non ASN. Mudah-mudahan kebijakan terbaru ini sedikit meringankan sekolah untuk membayar gaji honorer.

Persyaratan Guru Honorer Mendapatkan Gajin Dari Dana BOS

Tidak semua guru honorer bisa mendapatkan tunjangan ari dana BOS, setidaknya ada 3 syarat utama yang harus terpenuhi yaitu:
1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUTPK)
2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik
3. dan Telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Sahabat guru honorer yang telah memenuhi persyaratan tersebut silahkan komunikasikan pada pihak sekolah khususnya pengelola dana BOS. Tanyakan kejelasannya karena itu memang hak kalian.

Post a Comment for "3 Syarat Guru Honorer Mendapatkan Gaji Dari Dana BOS"