Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Non PNS

Kabar gembira bagi rekan guru GTT yang mengajar di sekolah negeri dan memiliki sertifikat pendidik kini bisa mengajukan Tunjangan Profesi Guru. Dulu untuk memperjuangkan sertifikasi di sekolah negeri bagi guru Non PNS sulit sekali karena tidak ada payung hukumnya, namun di tahun 2019 telah keluar "Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.2/HK/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil."

Kunci supaya tunjangan profesi bisa cair ada di operator sekolah, kalau operatornya enak dan kooperatif maka gampang sekali mengajukan sertifikasi. Begitu juga sebaliknya bila operatornya banyak alasan sibuk jangan harap pengajuannya kelar.

Langkah awal yang harus diketahui oleh bapak/ ibu pemegang sertifikat pendidik adalah mengetahui tahapannya. Berikut ini adalah tahapan penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru non PNS yang dikutip langsung dari  "Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.3/Hk/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil."


Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Non PNS


1. Pemutakhiran data pada Dapodik

a. Guru Bukan PNS didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Bukan PNS dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang (bagi Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan), masa kerja, NUPTK, tanggal lahir,
dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS)
b. Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan
Profesi semester I tahun berkenaan; dan
- Mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan
Profesi semester II tahun berkenaan.
c. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru Bukan PNS yang bersangkutan
d. Guru Bukan PNS dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru Bukan PNS secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui (website) dan dan aplikasi telepon cerdas (smartphone)
e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru Bukan PNS dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP yang bersangkutan terbit.


2. Sinkronisasi data pada Dapodik

Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.


3. Verifikasi dan Validasi Data

a. Guru Bukan PNS wajib menyerahkan bukti cetak/print out info GTK sudah tertulis “status validitas data Tunjangan Profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatangani Guru Bukan PNS yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
b. Dalam hal Dinas Pendidikan sudah mengetahui bahwa data guru sudah "VALID" sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Pendidikan dapat langsung melakukan verifikasi dan validasi data
c. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada bulan Maret untuk penerbitan SKTP Semester I dan bulan September untuk penerbitan SKTP Semester II
d. Direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal memastikan nominal gaji pokok Guru Bukan PNS pada Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) sudah sesuai dengan data inpassing atau penyetaraan pada Biro Sumber Daya Manusia Kementerian.


4. Pengusulan data Guru Bukan PNS yang berhak mendapatkanTunjangan Profesi

Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru Bukan PNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun apabila info GTK Guru Bukan PNS bersangkutan telah valid.


5. Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Profesi (SKTP)

Sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah Dapodik terkini
a. SKTP ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
- SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk
pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan)
tahun berkenaan; dan
- Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP dapat diunduh oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.


6. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. PPK pada Subdirektorat terkait di masing-masing direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPPLS)
b. PPK pada Subdirektorat terkait di masing-masing direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM)
c. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran SPM dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBar) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
d. SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang selanjutnya Tunjangan Profesi disalurkan ke rekening penerima Tunjangan Profesi.


7. Pelaporan penyaluran Tunjangan Profesi

Direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.

Informasi lengkapnya download lampiran "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri/ Swasta."

Post a Comment for "Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Non PNS"