Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Non PNS

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Bukan PNS

Alhamdullilah telah dibuat petunjuk teknis (juknis)/ pedoman penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru non PNS untuk mereka yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Dengan juknis ini guru bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri bakal bisa mendapatkan kesejahteraan dari tunjangan profesi.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa tunjangan profesi untuk guru non PNS hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mengajar di sekolah swasta sedangkan di sekolah negeri sulit untuk mendapatkannya karena tidak ada kekuatan hukumnya.

Namun setelah diterbitkan "Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.2/HK/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil" rekan guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik bisa memperjuangkannya.

Proses Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Non PNS


Dengan adanya Perdirjen TPG Dan TK Guru Bukan PNS, mendapatkan tunjangan profesi sudah menjadi haknya dan wajib diterimakan. Karena ini juknis masih baru terkadang terjadi miss komunikasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan setempat. Kemungkinan mereka belum mengetahuinya sehingga ketika mau mengusulkan di dapodik operator tidak berani bertindak.

Sebaiknya silahkan download juknisnya kemudian cetak, kalau perlu beri tanda dengan stabilo pada poin pentingnya kemudian bawa ke operator sekolah dan dinas kependidikan untuk menanyakan hal tersebut. Berikut ini cuplikan isi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Non PNS.

Ketentuan Mengenai Awal Pemberian Tunjangan Profesi Guru Non PNS

  1. Guru Bukan PNS yang baru memperoleh sertifikat pendidik akan mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya
  2. Guru Bukan PNS yang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berkenaan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.

Besaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Bukan PNS

  1. Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut: a. bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau b. bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan
  2. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Non PNS

  1. Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi: a. guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
  3. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki 
  4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
  8. Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain

Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Non PNS

1. Pemutakhiran data pada Dapodik

  • Guru Bukan PNS didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Bukan PNS dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang (bagi Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan), masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS)
  • Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan dan mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan.
  • Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru Bukan PNS yang bersangkutan.
  • Guru Bukan PNS dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru Bukan PNS secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui (website) dan dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
  • Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru Bukan PNS dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP yang bersangkutan terbit.

2. Sinkronisasi data pada Dapodik

Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.

3. Verifikasi dan Validasi Data

  • Guru Bukan PNS wajib menyerahkan bukti cetak/print out info GTK sudah tertulis "status validitas data Tunjangan Profesi VALID" pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatangani Guru Bukan PNS yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
  • Dalam hal Dinas Pendidikan sudah mengetahui bahwa data guru sudah "VALID" sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Pendidikan dapat langsung melakukan verifikasi dan validasi data
  • Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada bulan Maret untuk penerbitan SKTP Semester I dan bulan September untuk penerbitan SKTP Semester II.
  • Direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal memastikan nominal gaji pokok Guru Bukan PNS pada Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) sudah sesuai dengan data inpassing atau penyetaraan pada Biro Sumber Daya Manusia Kementerian.

4. Pengusulan data Guru Bukan PNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi

Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru Bukan PNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun apabila info GTK Guru Bukan PNS bersangkutan telah valid.

5. Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Profesi (SKTP)

Sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah Dapodik terkini.
  • SKTP ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka
  • SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut: (a) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) ahun berkenaan; dan (b) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan; (c) SKTP dapat diunduh oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

6. Pembayaran Tunjangan Profesi

  • PPK pada Subdirektorat terkait di masing-masing direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPPLS).
  • PPK pada Subdirektorat terkait di masing-masing direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
  • Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran SPM dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBar) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
  • SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang selanjutnya Tunjangan Profesi disalurkan ke rekening penerima Tunjangan Profesi.

7. Pelaporan penyaluran Tunjangan Profesi

Direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan lihat juknisnya melalui link berikut ini...

Download Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri/ Swasta


[DOWNLOAD] Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

[DOWNLOAD] Lampiran I: Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

[DOWNLOAD] Lampiran II:Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan KhususBagi Guru Bukan PNS

Post a Comment for "Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Non PNS"