Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS
Pada artikel sebelumnya telah dipublish "Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru Untuk Guru Non PNS yang Telah Mengajar di Satuan Pendidikan Swasta Maupun Negeri. Untuk rekan guru yang telah terdaftar di dapodik dan telah mendapatkan SK bisa mengajukan TPG.
Artikel ini merupakan kelanjutan dari juknis penyaluran TPG karena peraturan yang dikeluarkan oleh Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan isinya tentang tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Biasanya yang mendapatkan tunjangan khusus (TK) adalah guru yang mengajar di daerah khusus/ daerah terpencil dimana sekolah tersebut termasuk dalam daerah khusus.
Tidak menutup kemungkinan guru yang mengajukan tunjangan profesi bisa juga mengajukan tunjangan khusus apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh GTK. Berikut ini isi juknis penyaluran tunjangan khusus bagi guru non PNS.
2. Mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, dan memajukan profesi guru bukan PNS, serta meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah Khusus.
1. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut
2. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan data dari Kementerian
3. Guru bukan PNS yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan: Kepentingan nasional, Program prioritas Pemerintah Pusat, Ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
2. Bagi Guru bukan PNS yang belum memiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Informasi selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS silahkan download dan lihat melalui link berikut ini.
Artikel ini merupakan kelanjutan dari juknis penyaluran TPG karena peraturan yang dikeluarkan oleh Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan isinya tentang tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Biasanya yang mendapatkan tunjangan khusus (TK) adalah guru yang mengajar di daerah khusus/ daerah terpencil dimana sekolah tersebut termasuk dalam daerah khusus.
Tidak menutup kemungkinan guru yang mengajukan tunjangan profesi bisa juga mengajukan tunjangan khusus apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh GTK. Berikut ini isi juknis penyaluran tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus
1. Memberi penghargaan kepada guru bukan PNS di daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah Khusus2. Mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, dan memajukan profesi guru bukan PNS, serta meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah Khusus.
Kriteria Penerima Tunjangan Khusus
Guru bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah1. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut
2. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan data dari Kementerian
3. Guru bukan PNS yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan: Kepentingan nasional, Program prioritas Pemerintah Pusat, Ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Besaran Tunjangan Khusus
1. Bagi Guru bukan PNS yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara gaji pokok PNS dengan masa kerja dan golongan/ ruang yang sama setiap bulan2. Bagi Guru bukan PNS yang belum memiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Informasi selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS silahkan download dan lihat melalui link berikut ini.
Post a Comment for "Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS"