Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS

Pada artikel sebelumnya telah dipublish "Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru Untuk Guru Non PNS yang Telah Mengajar di Satuan Pendidikan Swasta Maupun Negeri. Untuk rekan guru yang telah terdaftar di dapodik dan telah mendapatkan SK bisa mengajukan TPG.

Artikel ini merupakan kelanjutan dari juknis penyaluran TPG karena peraturan yang dikeluarkan oleh Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan isinya tentang tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Biasanya yang mendapatkan tunjangan khusus (TK) adalah guru yang mengajar di daerah khusus/ daerah terpencil dimana sekolah tersebut termasuk dalam daerah khusus.

Tidak menutup kemungkinan guru yang mengajukan tunjangan profesi bisa juga mengajukan tunjangan khusus apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh GTK. Berikut ini isi juknis penyaluran tunjangan khusus bagi guru non PNS.


Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus

1. Memberi penghargaan kepada guru bukan PNS di daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah Khusus
2. Mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, dan memajukan profesi guru bukan PNS, serta meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah Khusus.

Kriteria Penerima Tunjangan Khusus

Guru bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah

Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
1. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut
2. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan data dari Kementerian
3. Guru bukan PNS yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan: Kepentingan nasional, Program prioritas Pemerintah Pusat, Ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5. Memiliki SK penugasan  mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh  pejabat   pembina kepegawaian atau  penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Besaran Tunjangan Khusus

1. Bagi Guru bukan PNS yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara gaji pokok PNS dengan masa kerja dan golongan/ ruang yang sama setiap bulan
2. Bagi Guru bukan PNS yang belum memiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS silahkan download dan lihat melalui link berikut ini.

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS


[DOWNLOAD] Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.3/Hk/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

[DOWNLOAD]  Lampiran: Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS

Post a Comment for "Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS"